• Nusa Tenggara Timur

Merasa Nama Dicemarkan via Facebook, Perwira Polda NTT Polisikan Mantan Anggota Polri

Imanuel Lodja | Senin, 03/01/2022 19:14 WIB
Merasa Nama Dicemarkan via Facebook, Perwira Polda NTT Polisikan Mantan Anggota Polri Ilustrasi Facebook

KATANTT.COM--Mantan anggota Polri di Kupang NTT, Buang Sine resmi dilaporkan ke SPKT Polda NTT, Senin (3/1/2022). Laporan ini karena Buang Sine diduga mencemarkan nama baik anggota polisi aktif Ipda Rudy Soik di media sosial facebook.

Laporan itu diterima oleh AKP Ongko W. T Atmojo di ruang SPKT Polda NTT dengan laporan polisi nomor: STTLP/02/I/2022/SPKT Polda NTT.

Selain akun facebook Buang Sine, akun lainnya bernama Kang Asep Jeff juga dilaporkan, karena telah menuduh Rudy Soik sebagai penganut ideologi sesat.

Kuasa Hukum Rudy Soik, Bernard S. Anin kepada wartawan, Senin (3/1/2022) malam menjelaskan, pihaknya melaporkan akun facebook Buang Sine karena telah mencemarkan nama baik kliennya di grup-grup facebook di Kupang.

"Waktu itu kita sudah laporkan tapi karena kita hargai yang namanya restorasi justice, makanya kita tunggu 3 x 24 jam namun yang bersangkutan tidak juga memberikan klarifikasi sampai hari ini," jelasnya.

Menurut Bernard, kliennya yaitu Rudy Soik resmi melaporkan dua akun facebook di SPKT Polda NTT, Senin siang. Kedua akun itu adalah, Buang Sine dan Kang Asep Jeff.

"Banyak sekali postingan di media sosial yang cukup menganggu kami, tapi karena Rudy Soik ini seorang penegak hukum yang mengerti hukum sehingga kami menempuh jalur hukum. Apakah mereka bersalah atau tidak, kita serahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib," ujarnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael di Kota Kupang, NTT makin melebar. Sejumlah anggota polisi menggunakan media sosial facebook untuk perang opini.

Buntut dari semua itu, ada anggota Polri aktif dan mantan anggota polisi mulai membawa perang opini di media sosial ke ranah hukum.

Ipda Rudy Soik, SH, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengadukan Ipda Buang Sine, mantan anggota polisi ke SPKT Polda NTT, Senin (20/12/2021).

Rudy Soik melaporkan Buang Sine karena diduga mencemarkan nama baik nya di media sosial. Rudy melaporkan Buang Sine sekitar pukul 13.20 Wita didampingi pengacara, Bernard Anin serta perwakilan keluarganya.

Rudy Soik mengaku kalau ia harus melaporkan Buang Sine karena sudah mencemarkan nama baiknya di media sosial, terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

"Saya ke SPKT untuk melaporkan saudara Buang Sine terkait postingan yang bersangkutan di grup facebook Viktor Lerik bebas bicara. Namun di kepolisian kita tunduk kepada restorasi justice, yang mana Bapak Kapolri menegaskan bahwa kasus ITE harus kedepankan restorasi justice," jelasnya.

Karena berpegang teguh terhadap restorasi justice, Rudy Soik pun meminta Buang Sine untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka di facebook dalam waktu 3x24 jam. jika tidak, maka akan dia menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Pada kesempatan yang pertama ini, saya ingin sampaikan kepada saudara Buang Sine untuk memberikan klarifikasi, terkait apakah data yang dimaksudkan terkait kasus adik Astri dan anak Lael telah diberikan kepada saya atau tidak, datanya seperti apa, itu perlu dia klarifikasi," kata Rudy.

Rudy menegaskan tulisan Buang Sine di grup facebook menyatakan bahwa narasi serta komentar netizen telah menyudutkan dia.

Bahkan menganggap dirinya terlibat dalam konspirasi dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saya mau tegaskan kepada Buang Sine untuk klarifikasi dan meminta maaf karena postingan Buang Sine dan komentar-komentar netizen telah menyudutkan saya. Sebagai anggota polri aktif saya tunduk pada restorasi justice, bahwa sebelum saya laporkan anda secara pidana saya memberikan kesempatan itu sesuai perintah undang-undang," tambah Rudy.

Ia menambahkan, opini-opini yang dibangun oleh Buang Sine telah membahayakan dirinya, istri serta anak-anaknya.

Sebab, netizen maupun keluarga korban akan berpendapat bahwa dia terlibat dalam konspirasi dalam kasus ini.

"Sejumlah akun dengan jelas telah menyebut nama saya dalam postingan-postingan itu. Ini sangat merugikan saya, saya secara tegas mengatakan bahwa mengutuk keras tindakan pembunuhan terhadap kedua korban, yang dilakukan oleh RB alias Randy," katanya.

"Materi penyidikan maupun penyelidikan saya tidak tahu persis, karena bukan saya yang tangani dan saya melakukan ini karena Buang Sine telah menyerang pribadi saya, dengan melakukan pembohongan publik. Laporan ini juga diluar dari proses penanganan kasus ini," sambung Rudy.

Kuasa hukum Rudy Soik, Bernard Anin menambahkan, semua yang dilakukan oleh kliennya hari ini diluar dari proses penyelidikan kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Laporan ini murni merupakan persoalan antara Rudy Soik dan Buang Sine.

"Kami mau tegaskan bahwa data yang dimaksudkan oleh BS itu tidak benar. Jadi tidak ada data yang diserahkan Buang Sine kepada klien saya, sehingga membuat banyak komentar-komentar yang menyudutkan," ujarnya.

Menurut Bernard, atas postingan Buang Sine kliennya secara pribadi sangat dirugikan. "Secara pribadi bukan institusi Rudy sangat dirugikan, karena banyak pihak menyerang Rudy dan keluarga. Jadi kita pilah, saat ini kita tidak bicara soal proses penyidikan karena itu ada pada ranah yang lain, oleh pihak kepolisian secara profesional. Kami hanya ingin katakan bahwa tidak pernah terima data apapun dari Buang Sine," tandasnya.

FOLLOW US