• Nusa Tenggara Timur

Begitu Dilaporkan ke Polda NTT, Asep Jeff Minta Maaf kepada Rudi Soik

Imanuel Lodja | Senin, 10/01/2022 10:49 WIB
Begitu Dilaporkan ke Polda NTT, Asep Jeff Minta Maaf kepada Rudi Soik Stefanuals Jefons alias Asep Jeff minta maaf kepada Rudy Soik

KATANTT.COM--Pertikaian antara  Stefanuals Jefons alias Asep Jeff alias kang Asep dan Ipda Rudi Soik akhirnya berujung damai. Kang asep mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Rudi Soik terhadap postingannya di facebook.

 Stefanuals Jefons  alias Kang Asep Jeff dalam keterangannya menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukannya terhadap Rudi Soik dalam postingannya.

“Saya mengaku salah dan keliru dalam postingan saya di Facebook (Fb), terhadap pak Rudi Soik,” katanya, Minggu (9/1/2022). Polemik yang terjadi antara Rudy Soik dan  Stefanuals Jefons  alias kang Asep Jeff berakhir damai setelah adanya permohonan maaf dari kang Asep kepada Rudi Soik.

Kasus yang awalnya menjadi laporan polisi dari Ipda Rudy Soik terhadap  Stefanuals Jefons  alias Kang Asep Jeff beberapa waktu lalu. Perdamaian dan permohonan maaf tersebut berlangsung di Kupang. Kuasa hukum Kang Asep Jeff, Tommy Jacob membenarkan hal tersebut.

Kuasa hukum,  Stefanuals Jefons alias Kang Asep Jeff, Tommy Jacob dalam keterangan menjelaskan bahwa kliennya (Kang Asep), menyampaikan bahwa klinenya telah diperdaya oleh oknum-oknum tertentu dalam memberikan keterangan pada media.

Tommy menyampaikan bahwa kleinnya secara sadar dan mengakui akan kesalahannya dan mengakui apa kesalahan yang telah disampaikan kliennya.

“Saya selaku kuasa hukum kang Asep Jeff, meminta maaf atas apa yang diungkapkan oleh kliennya terhadap Rudi Soik. Apa yang disampaikan oleh kliennya itu merupakan provokasi dari oknum-oknum yang telah memanfaatkannya untuk memberikan informasi kepadanya untuk disampaikan di media sosial (Medsos),” jelas Tommy Jacob, Minggu (9/1/2022).

Ia menambahkan, apa yang telah disampaikan oleh kliennya terhadap Rudy Soik secara keseluruhan adalah tidak benar.

“Apapun yang disampaikan klien saya itu semua tidak benar, dan sesuai dengan instruksi dari Kapolri terkait restorasi justice itu maka kita bersama pihak pak Rudy Soik telah bersepakat untuk damai,” beber Tommy Jacob.

Ia menambahkan terkait dengan berakhirnya perseteruan antara keduanya, Tommy meminta kepada semua pihak untuk tidak melibatkan persoalan kasus ibu dan anak yang kini tengah ditangani oleh pihak penegak hukum.

“Kami juga meminta kepada semua pihak untuk tidak melibatkan klien kami. Apa yang terjadi terkait pembunuhan kasus ibu dan anak (Astri dan Lael), bukan urusan kliennya. Karena kasus tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum, jadi kalau mau tau silahkan tanya di Polda atau Kejaksaan karena itu ramah mereka,” bebernya.

Tommy menjelaskan terkait hal ini, ataupun perdamaian yang telah terjadi antara keduanya ini tidak lagi dimanfaat oleh orang lain untuk mencari suatu keuntungan.

“Saya juga sudah sampaikan di klien saya bahwa ini bukan ramahnya dia, dan dia juga telah menyesali apa yang telah dipostingnya. Jadi kami berharap tidak ada lagi oknum-oknmum yang datang dan mencari keuntungan atas kasus tersebut dari klien kami,” terangnya.

Ia juga berharap, setelah terjadinya proses perdamaian tersebut diharapkan kepada Rudi Soik melalui kuasa hukumnya dapat mencabut laporan yang telah diajukan dan sekaligus meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas apa yang dilakukan kliennya.

“Klien kami sudah akui kesalahannya, jadi terkait dengan laporan dari pak Rudi dan kuasa hukumnya pak Bernat, kami berharap bisa ditarik tentunya sesuai proses yang berlaku. Kami juga meminta maaf kepada keluarga dari pak Rudi atas kekeliruan yang telah terjadi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Rudi Soik melalui kuasa hukumnya Bernat Anin, menyampaikan bahwa, pada prinsipnya kliennya menjunjung tinggi restorastis justice, sehingga permohonan maaf yang disampaikan oleh pihak kang Asep Jeff diterima.

“Pada prinsipnya klien kami tidak pernah terlibat dalam apa yang dituduhkan oleh pihak kang Aset Jeff. Namun sesuai dengan restorasi justice, dan waktu yang kami berikan 2x24 jam kepada kang Asep untuk memberikan klarifikasi atas postingannya itu. Namun yang bersangkutan melalui etikat baik melalui kuasa hukumnya sehingga perdamaian ini terjadi,” jelas Bernat kepada awak media.

Ia menambahkan, tududan yang disampaikan selama ini kepada kliennya merupakan tidaklah benar, hal tersebut didasari oleh kliennya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Semua itu tidak benar. Sampai saat ini klien kami pak Rudi Soik masih berstatus jelas seoran anggota polisi yang mengayomi institusinya dan segala tuduhan tidak berdasar,” tegasnya.

Bernat berharap, kedepannya kejadian seperti yang dialami oleh kliennya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya berharap, dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelalajaran terhadap kita semua dalam bermedia sosial. Tidak ada yang melarang seseorang untuk menyampaiakan sesuatu hal di media sosial (Medsos), namun harus mempertimbangkan terkait postingan tersebut sehingga tidak berdampak hukum dikemudian hari,” pintanya.

 

FOLLOW US