• Nusa Tenggara Timur

Mantan Bupati Kupang Bersaksi untuk Mantan Bupati Kupang Dalam Perkara Korupsi

Imanuel Lodja | Rabu, 12/01/2022 07:24 WIB
Mantan Bupati Kupang Bersaksi untuk Mantan Bupati Kupang Dalam Perkara Korupsi Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki saat menjadi saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah.

KATANTT.COM--Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang dengan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah (mantan Bupati Kupang).

Dalam sidang kali ini ini jaksa penuntut umum menghadirkan Ayub Titu Eki selaku Bupati Kupang usai kepemimpinan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah.

Ibrahim Agustinus Medah merupakan bupati Kupang periode 1999-2009. Sementara Ayub Titu Eki menjadi Bupati Kupang dua periode yakni 2009-2019.

Dalam keterangannya di persidangan, Senin (10/1/2022), saksi Ayub Titu Eki mengaku bahwa aset berupa bangunan Radio Pemerintah daerah (RPD) sebelumnya merupakan rumah Dinas Bupati.

“Gedung itu dulunya adalah rumah jabatan bupati setahu saya,” ujar saksi dalam persidangan, Senin (10/1/2022).

Saksi mengaku bahwa sejak kepemimpinannya menjadi Bupati Kupang dua periode (2009-2019), dirinya hanya diberitahukan oleh Plt Sekda Otniel Nenabu saat itu bahwa aset tersebut telah dialihkan kepada terdakwa Ibrahim Medah.

“Saat itu ditahun 2009-2010, saya hanya diberitahukan oleh plt sekda pak Otniel Nenabu kalau sudah dialihkan ke pak Medah kepada terdakwa tahun 2009-2010,” ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim ketua Derman Parlungguan Nababan menanyakan terkait jabatan saksi saat itu pada pemerintahan di Kabupaten Kupang.

“Saya menjabat sebagai bupati itu sejak 25 maret 2009-2019 dua periode saya selesai pada tahun 2018 (25 Maret) karena saya mengundurkan diri,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim.

Hakim Nababan juga bertanya apakah saat menjabat sebagai bupati, pemerintahan Kabupaten Kupang telah dipindahkan ke Oelamasi atau belum.

“Pada saat saksi menjabat apakah sudah pindah atau belum,” tanya hakim kepada saksi.

Saksi Titu Eki menjawab bahwa saat dirinya menjabat sebagai bupati, Pemerintahan Kabupaten Kupang belum dipindahkan ke Oelmasi dan masih berada di wilayah kota Kupang. “Belum kami pindah 2010 lalu,” kata saksi.

Hakim kembali bertanya terkait dengan aset apakah ada aset Pemkab Kabupaten yang ada di Kota Kupang.

“Sebelum pindah saya minta untuk ditata aset semua termasud aset ini yang masalah, dan sudah dialihkan, hal itu saya tahu dari plt sekda Nenabu," ujar Ayub Titu Eki.

“Apakah saksi pernah lihat aset tersebut,” lanjut hakim bertanya.

Saksi juga menjawab bahwa dirinya belum pernah melihat aset tersebut, karena saat menjabat Bupati Kupang, ia telah disampaikan bahwa telah dialihkan.

“Saya tidak pernah melihat tanah itu karena sudah dialihkan saya tahu dari plt sekda Nenabu, karena aset tersebut telah dialihkan ke pak Medah. Ia juga mengaku bahwa adanya kesalahan dimana aset tersebut memiliki dua sertifikat dimana aset tersebut diketahui masih terdaftar dalam aset Pemkab Kupang. “Saya juga tidak tahu, waktu saya diperiksa sebagai saksi di Kejati baru tahu kalau ini salah setelah ditunjukkan oleh penyidik sertifikat itu,” terangnya.

Ayub Titu Eki merupakan saksi kedua dalam persidangan terhadap terdakwa Ibrahim Medah, dimana penuntut umum telah mengagendakan terhadap 4 orang saksi.

Saksi yang pertama ialah Welhelmina Tabais Kefan selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2004-2009.
Persidangan kali ini merupakan persidangan keempat yang dimpin oleh majelis hakim ketua ketua Derman Parlungguan Nababan, didampingi hakim anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Selain itu, turut hadir jaksa penuntut umum (JPU), Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerenciana Djehamat serta kuasa hukum terdakwa Yanto Ekon, Mel Ndaumanu dan tim.

Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dimana terdakwa mengikuti dari Rutan Kelas IIB Kupang.

FOLLOW US