• Nusa Tenggara Timur

Tahan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang, Polisi Cari Barang Bukti

Imanuel Lodja | Rabu, 12/01/2022 16:39 WIB
 Tahan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang, Polisi Cari Barang Bukti Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Wahyu Septian saat jumpa pers, Rabu (12/1/2022).

KATANTT.COM--Pihak Polres Kupang sudah menahan Thadeus Daga selaku tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Ia ditahan sejak 6 Januari 2022 lalu. Meski sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tersangka tidak mengakui perbuatannya;" ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Wahyu Septian, SIK, Rabu (12/1/2022).

Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan karena korban mau memukul teman tersangka.

Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hdung dan bibir bagian atas.

Kapolres menyatakan kalau berkas perkara sudah dilimpahkan untuk tahap 1.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.

Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-Pidana subs pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana.

"Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga yang versangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Rabu (12/1/2022).

Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin-Han/01/2022/ Sek Kupang Tengah.

Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.

FOLLOW US