• Nusa Tenggara Timur

Bawa Kabur dan Perkosa Siswi SMP, Seorang Pria di Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 13/01/2022 11:05 WIB
Bawa Kabur dan Perkosa Siswi SMP,  Seorang Pria di Kupang Dibekuk Polisi Pelaku pemerkosaan, Polce ditahan di sel Polsek Kupang Timur.

KATANTT.COM--Kasus pemerkosaan kembali terjadi di kabupaten Kupang. Kali ini pelaku teridentifikasi PAB alias Polce (27), warga Kupang, NTT diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Kupang Timur, Rabu (12/1/2022) malam sekitar pukul 19.30 wita. Ia terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dan melarikan perempuan di bawah umur.

Ia ditangkap di Felakdale, desa Pukdale kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/01/I/2022, tanggal 11 Januari 2022, SP. Sidik/01/I/2022/Sek Kutim, tanggal 12 Januari 2022 dan SP. Kap/01/I/2022/Sek Kutim, tanggal 12 Januari 2022.

"Benar, unit Reskrim Polsek Kupanng Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Polce Aryanto Bailao. Saat ini tersangka berada di Mako Polsek Kupang Timur," ujar Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, SPi, MSi, Kamis (13/1/2022).

Polce membawa kabur dan mencabuli KP (14), siswi kelas III sebuah SMP di Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Timur Iptu Viktor Seputra menyebut kalau Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 07.00 Wita, korban KP pamit pada orang tua dari Naibonat menuju sekolah.

Korban kemudian mampir ke rumah temannya di Jalan Jurusan Oekabiti cabang SMP 1, Kabupaten Kupang. Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka menghubungi korban melalui handphone untuk bertemu.

Kemudian tersangka datang menjemput korban yang masih menggunakan seragam sekolah SMP. Tersangka lalu membawa korban ke rumah orang tua tersangka di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.

Pada Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 13.00 wita, saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan (bersetubuh).

Korban awalnya menolak, namun tersangka merayu korban sehingga korban pun menuruti keinginan dam ajakan tersangka.

Selanjutnya pada malam hari tersangka mengantar pulang korban ke rumah teman korban di Jalan Jurusan Oekabiti cabang masuk SMP 1, Kabupaten Kupang.

Orang tua korban sempat mencari korban karena korban tidak pulang ke rumah selama satu hari.

Saat pulang ke rumah, orang tua korban menanyakan alasan korban tidak pulang ke rumah sejak Rabu.

Korban kemudian berterus terang kalau tersangka mengajaknya menginap di rumah tersangka dan menyetubuhi korban.

Korban dan orang tua korban kemudian mengadukan Polce Aryanto Bailao ke Polsek Kupang Timur.

"Tersangka Polce terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 ayat (1) atau (2) undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) KUHP," kata Viktor Seputra.

Korban sudah diperiksa dan menjalani visum. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan ditahan di Sel Polsek Kupang Timur.

FOLLOW US