• Nusa Tenggara Timur

Belajar di Rumah Teman, Siswi SMP di Kupang Malah Diperkosa Ayah Temannya

Imanuel Lodja | Kamis, 13/01/2022 19:05 WIB
 Belajar di Rumah Teman, Siswi SMP di Kupang Malah Diperkosa Ayah Temannya ilustrasi

KATANTT.COM--Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah, waspadalah!. Pesan bang Napi di salah satu televisi swasta ini sejatinya menjadi peringatan bagi setiap orangtua dalam menjaga dan mengawasi anaknya jika tidak ingin seperti peristiwa yang dialami salah seorang siswi SMP di Kabupaten Kupang.

NVB (15), siswi kelas III sebuah SMP yang juga warga Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Ia dicabuli dan diperkosa Saulus Saduk (56), seorang petani yang juga warga Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Pelaku merupakan ayah kandung dari teman sekolah korban. Kasus persetubuhan anak ini sudah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/I/2022/NTT/Res Kupang, yang dilaporkan pada tanggal 12 Januari 2022 malam sekitar 19.30 wita.

Korban dicabuli dan diperkosa pada Senin (10/1/2022), sekitar pukul 19.00 wita di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Awalnya, saat itu korban masih berada di rumah miliknya.

Kemudian datang seorang anak PS (15) yang merupakan rekan satu kelas korban dan anak kandung pelaku. PS mengajak korban bermain dan belajar di rumahnya serta menginap dirumah PS.

Sekitar pukul 19.00 Wita, anak pelaku, PS masuk dalam kamar tidur dan tidur. Kemudian korban juga hendak masuk untuk tidur dengan PS.

Namun saat itu pelaku masuk ke kamar PS dan langsung mengajak korban untuk tidur bersamanya di kamar lain. Korban menolak tetapi pelaku berhasil membawa korban masuk ke kamarnya.

Saat itu juga pelaku langsung membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dan memperkosa korban. Keesokan hari nya korban pulang ke rumah dan melaporkan ke orang tuanya.

Mereka pun datang ke Mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk di proses seauai hukum yang berlaku.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Kamis (13/1/2022) membenarkan kejadian ini. "Setelah menerima laporan, kita membuatkan laporan polisi dan membuat VER," ujarnya.

Polisi kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempua dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Kupang.

Polisi kemudian ke kediaman pelaku mengamankan pelaku dalam sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US