• Nusa Tenggara Timur

Mabuk Miras, Seorang Sopir di Kupang Menganiaya Calon Istri

Imanuel Lodja | Kamis, 13/01/2022 19:22 WIB
Mabuk Miras, Seorang Sopir di Kupang Menganiaya Calon Istri ilustrasi_kdrt

KATANTT.COM--Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakoni Epi Tefa (39), seorang sopir, warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, yang dilaporkan ke polisi di Polres Kupang, Kamis (13/1/2022).

Ia menganiaya calon istrinya Melda Liunima (29). Pelaku dan korban selama ini tinggal bersama namun belum terikat pernikahan yang sah.

Kasus penganiayaan ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor: LP/B/15/I/2022/NTT/Res Kupang, tanggal 13 Januari 2022.

Korban mengaku dianiaya pelaku padag Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 01.00 wita di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat membuat laporan polisi, korban mengaku kalau saat itu ia sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba, pelaku yang merupakan pasangan korban yang belum menikah namun sudah tingal serumah pulang membawa mobil pick up dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Setelah masuk ke dalam rumah pelaku dengan korban, terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban.

Kemudian pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mengigit pipi bagian kiri sehingga bengkak dan memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah korban tepat di dahi sehingga mengeluarkan darah.

Pelaku juga sempat mengejar korban dengan mengunakan sebuah parang namun korban berhasil keluar dari rumah dan melarikan diri.

"Atas kejadian itu pelapor/korban datang ke Mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Humas Polres Kupang, Kamis (13/1/2022).

Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit umum daerah Naibonat, Kabupaten Kupang guna melakukan visum dan menjalani perawatan medis.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US