• Nusa Tenggara Timur

Seorang Siswi SMP di Sabu Raijua Hamil, Pacar Tolak Bertanggungjawab Malah Minta Digugurkan

Imanuel Lodja | Rabu, 19/01/2022 17:48 WIB
Seorang Siswi SMP di Sabu Raijua Hamil, Pacar Tolak Bertanggungjawab Malah Minta Digugurkan ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswi kelas 1 sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil akibat hubungan terlarang dengan pacarnya.

Sang pacar bukannya bertanggung jawab tapi malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan. Kontan saja korban menolak permintaan sang pacar dan memilih melaporkannya ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke ruang Pelayanan SPKT Polres Sabu dengan laporan polisi nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022. Kasus ini dilaporkan kerabat korban AH (34), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Korbannya BRL (14), siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua. Sementara pelaku yakni ML alias Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus siswi sekolah dasar hingga Desember 2021 lalu.

Aksi pencabulan ini selalu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah penampungan rumput laut di pesisir pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Saat ini korban sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Diperoleh informasi kalau selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak bulan Mei 2019 lalu.

kehamilan korban diketahui saat pelapor datang ke rumah korban dan pada saat itu pelapor kaget karena melihat korban hamil.

Pelapor kemudian membawa korban ke rumah pelapor. Lalu pelapor menanyakan kepada korban apakah korban hamil.

Korban pun berterus terang kalau ia telah dihamili oleh pacarnya yang merupakan terlapor. Kepada pelapor, korban mengaku kalau terlapor telah bersetubuh dengan korban berulang kali di rumah penampungan rumput laut di pesisir Pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Persetubuhan ini terjadi sejak korban masih dibangku sekolah dasar sekitar bulan Mei 2019 hingga bulan Desember tahun 2021.

Pada bulan Desember 2021 yang lalu, korban sudah mengetahui hamil karena terlambat datang bulan sejak bulan Juli 2021.

Korban sempat menyampaikan kepada terlapor bahwa dirinya telah hamil. Namun terlapor menyarankan kepada korban untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban. Namun korban tidak mau menggugurkan janin dalam kandungannya.

Pelapor kemudian menyampaikan kondisi kehamilan korban kepada ibu kandung korban bahwa korban telah dihamili oleh pacarnya.

Korban pun dibawa ke Puskesmas Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua untuk dilakukan pemeriksaan kehamilan.

Hasil pemeriksaan di Puskesmas menyatakan bahwa benar korban telah hamil dan saat ini usia kehamilan korban sudah tujuh bulan.

Atas kejadian tersebut, kerabat korban pun datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk melaporkan peristiwa percabulan anak di bawah umur.

Mereka berharap agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim Polres Sabu Raijua.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, SH melalui kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes, SH dikonfirmasi terkait laporan kasus ini membenarkan. "Kita sudah proses kasusnya," tandasnya, Rabu (19/1/2022).

FOLLOW US