• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Penimbun Minyak Tanah di Labuan Bajo Dikenai Wajib Lapor

Imanuel Lodja | Rabu, 19/01/2022 17:58 WIB
Pelaku  Penimbun Minyak Tanah di Labuan Bajo Dikenai Wajib Lapor Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto saat menunjukkan barang bukti BBM yang diamankan polisi.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menyelidiki kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, para terduga pelaku saat ini menjalani wajib lapor dan pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mabar mengamankan sebanyak 5 terduga pelaku, para pelaku itu masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Wae kelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.

"Kami belum naikkan ke penyidikan, kami masih lakukan penyelidikan, kami masih dalami untuk penetapan tersangka. Untuk saat ini belum (ditahan), karena masih tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Jika terbukti, tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto para tersangka terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

"Berkaitan dengan ini kami mengacu pada UU Migas, pasal 53 berkaitan dengan pengangkutan dan penimbunan BBM yang bersubsidi. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Dijelaskan, dalam penyelidikan kasus itu, Satreskrim Polres Mabar mendalami terduga pelaku lainnya, yang terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kelangkaan minyak tanah di Labuan Bajo itu.

"Kami masih dalami karena beberapa pelaku mengaku baru pertama kali, tapi kami masih dalami lagi," katanya.

Barang Bukti dalam kasus tersebut telah diamankan di polres Manggarai Barat yakni sebanyak 457 jerigen berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton, satu unit kendaraan Suzuki carry tanpa nomor polisi dan dua unit angkutan umum (bemo) serta 1 unit kapal motor.

Selanjutnya, diamankan juga puluhan jerigen kosong yang diamankan di salah satu titik penimbunan minyak tanah.

"Ada 9.1 ton (minyak tanah), TKP (tempat kejadian perkara) di 3 titik, di dermaga TPI Kampung Ujung, lalu di atas kapal ikan di dermaga putih lalu di rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Golo Koe. Untuk pelaku lebih dari 1 orang, kami lakukan pengembangan lagi dari hulu ke hilirnya," tambahnya.

Yoga menjelaskan, para pelaku saat ditanya penyidik menyampaikan baru pertama kali melakukan aksi penimbunan.

Selanjutnya, minyak tanah yang ditimbun akan diselundupkan ke Bima, Provinsi NTB, menggunakan kapal laut dari Pulau Komodo.

Pengungkapan kasus penimbunan BBM ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Dharma Susanto, bersama anggota Unit Tipidter dan Tim Buser Polres Manggarai Barat di tiga tempat berbeda.

Dijelaskan Iptu Yoga, pengungkapan kasus ini atas pengaduan dari masyarakat. "Kami melakukan kegiatan operasi ini karena adanya pengaduan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM jenis minyak tanah di Kota Labuan Bajo," katanya.

FOLLOW US