• Nusa Tenggara Timur

Polisi Amankan Ayah Biologis Bayi yang Dibuang Ibunya di Kota Kupang

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/01/2022 20:03 WIB
Polisi Amankan Ayah Biologis Bayi yang Dibuang Ibunya di Kota Kupang Anggota Polsek Oebobo menggiring AT alias Andi yang merupakan ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya di Jalan Fatudela II, RT 25/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.

KATANTT.COM--KATANTT.COM--Penyidik Polsek Oebobo mengamankan AT alias Andi (19), seorang kondektur angkutan di Kota Kupang.

Andi merupakan ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya di Jalan Fatudela II, RT 25/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang persis di samping rumah Alo Siki (45) akhir pekan lalu.

"Kami amankan Andi karena adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan yang dilaporkan oleh ibu dari remaja yang buang bayinya ke Polsek Oebobo," ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Joni FM Sihombing, SE, MM, SIK, Jumat (28/1/2022).

Andi dan CAS (15) berpacaran sejak tahun 2019 lalu. Keduanya belasan kali melakukan hubungan badan sejak tahun 2020 dan tahun 2021 hingga CAS hamil.

Kehamilan CAS disembunyikan hingga dirinya melahirkan seorang diri. Andi awalnya tidak mengetahui kehamilan pacarnya.

Belakangan CAS menceritakan kalau ia hamil, namun pada bulan Oktober 2021 lalu keduanya putus hingga CAS pun melahirkan bayi perempuan.

Ibu CAS pun curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya apalagi korban tidak pernah haid. Ibu nya sempat menanyakan namun CAS mengelak. Pada kehamilan memasuki usia kandungan lima bulan, ibu CAS kembali menanyakan perubahan fisik sang anak dan mengajak ke rumah sakit namun CAS menolak.

Hingga CAS melahirkan seorang diri di kamarnya dan meletakkan bayi tersebut di atas batu di dekat kamar mandi pada akhir pekan lalu.

"Kasus pencabulan ini dilaporkan ibunya dengan terlapor Andi," tandas Joni FM Sihombing.

Andi pun diamankan dan ditahan setelah penyidik memeriksanya dan melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlindungan anak dan pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Andi ditahan dalam sel Polsek OEbobo sejak Kamis (27/1/2022) hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

LP Penelantaran

Polisi juga menerima laporan polisi terkait penelantaran anak yang dilaporkan ketua RT 25 Kelurahan Liliba terkait penelantaran anak oleh ibu kandung (CAS). "Ada laporan polisi penelantaran anak karena ibu dari bayi sengaja dan ada niat untuk meninggalkan bayinya dengan pelapor ketua RT setempat," ujar Joni FM Sihombing.

CAS menjadi pihak terlapor dan dijerat dengan pasal 77B dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan atau seperdua nya yakni dua tahun delapan bulan.

Namun ia tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dititipkan di rumah karantina sosial Naibonat untuk pemulihan kesehatan dan psikis bersama bayinya.

Awalnya ibu bayi membantah sebagai pelaku buang bayi. "Kami curiga dengan pemilik rumah dan kami temukan ada seorang gadis yang lemas dan pucat serta ada bercak darah pada pakaian sehingga kami interogasi. Awalnya dia tidak mengaku sehingga kami panggil terpisah untuk diperiksa. Ia pun mengaku kalau ia ibu dari bayi tersebut dan mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi pada pukul 03.00 wita," urai Kapolsek Oebobo Kompol Joni FM Sihombing i kantornya, Jumat (28/1/2022).

Aparat keamanan Polsek OEbobo mengutamakan proses kemanusiaan berupa penyelamatan bayi dan ibu bayi. Hal ini dilakukan karena ibu bayi yang baru berusia 15 tahun mengalami pendarahan pasca melahirkan secara mandiri akibatnya tekanan darah menurun.

Demikian pula sang bayi perlu penanganan secara intensif karena mengalami luka pada kulit akibat gigitan serangga dan diletakkan diatas batu.

Bayi berjenis kelamin perempuan yang lahir normal dengan berat 2,2 kilogram dan panjang 52 centimeter ini hingga saat ini sehat dan sudah tidak dirawat lagi di rumah sakit.

FOLLOW US