• Nusa Tenggara Timur

Rekrut CTMI Non Prosedural di NTT, Mandor Lapangan Perusahaan Sawit di Papua Barat Ditangkap

Imanuel Lodja | Senin, 31/01/2022 21:12 WIB
Rekrut CTMI Non Prosedural di NTT, Mandor Lapangan Perusahaan Sawit di Papua Barat Ditangkap Marius Manek, mandor lapangan pada PT Inti Kebun Sejahtera saat diamankan aparat Polres Kupang.

KATANTT.COM--Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) justru, Marius Manek, mandor lapangan pada PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Bagaimana tidak! Marius Manek ditangkap aparat Polres Kupang karena merekrut belasan Calon Tenaga Migran Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat secara non prosedural.

PT IKS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit. Marius pun terlibat tindak pidana perdagangan orang sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.

"Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong, Papua untuk dipekerjakan di PT IKS," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Iptu Nuri T. Balu, SH di Polres Kupang, Senin (31/1/2022).

Disebutkan kalau tim Srigala Satuan Reskrim Polres Kupang menyelidiki soal adanya penampungan para CTMI di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Ternyata penampungan CTMI tidak memiliki ijin sehingga tim Srigala melakukan penyergapan," ujar Aldinan RJH Manurung.

Di lokasi itu ditemukan belasan orang korban CTMI yang akan diberangkatkan ke Desa Seget, Kecamatan Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

"Mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dengan menggunakan kapal laut KM Sirimau," jelas Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung.

Mereka difasilitasi oleh Marius dari PT Inti Kebun Sejahtera (IKS). Polisi kemudian mengamankan sejumlah tiket Pelni untuk pemberangkatan dari Kupang, NTT ke Sorong, Papua Barat pada tanggal 21 Januari 2022 pukul 03.00 wita dengan KM Sirimau yang disita dari tersangka Marius.

Polisi juga mengamankan satu buah buku tabungan BRI atas nama Marius Manek dengan nomor rekening 7480-01-007910-53-2 serta satu buah handphone merk Samsung tipe A22 yang disita dari tersangka Marius.

Diperoleh informasi kalau tersangka Marius bekerja sebagai mandor lapangan PT IKS, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Ia mendapat mandat dari general manager, Ando Pardosi, KTU atau bagian administrasi, Sali serta HRD (bagian wawancara), Al Iskandar untuk melakukan perekrutan tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT IKS.

Untuk itu PT IKS mentransfer uang Rp 45.750.000 ke rekening milik tersangka Marius. Oleh tersangka Marius, uang tersebut dipergunakan untuk merekrut calon tenaga kerja.

Sabtu (15/1/2022), tersangka Marius pulang ke Kupang, NTT untuk melakukan perekrutan. Namun tersangka Marius tidak dilengkapi dengan surat tugas selaku perekrut lapangan.

Para calon tenaga kerja yang direkrut yakni 12 orang dari wilayah Kabupaten Malaka yakni Emerensiana Abuk, Agustina Hoar Klau, Elfrida Luruk, Yoseph Liu, Jhonisius Seran, Agustinus Berek, Yosina Banpolo, Beatrix Bere, Felix Seran Nahak, Andri Etan Teno, Anderias Nahak dan Petrus Bria.

Ada pula enam orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Alfonsius Mella, Selfina Silla, Delsi Natalia Lopsau, Yefri Charles Faot, Arni Sabneno dan Desy S. Faot.

Marius memfasilitasi para calon pekerja berangkat dari kampung mereka ke tempat penampungan di rumah milik Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kabupaten Kupang yang tidak memiliki ijin penampungan.

Marius juga membayar ongkos transport kepada belasan calon tenaga kerja dari Desa Oebelo Kabupaten Kupang ke pelabuhan Tenau Kota Kupang.

"Tersangka memanfaatkan posisi rentan CTMI dengan membayar biaya kebutuhan para CTMI selama berada di.tempat penampungan dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh CTMI akan menjadi penjeratan hutang para CTMI dan akan dilakukan pemotongan gaji 6 bulan selama bekerja di PT IKS," jelas Aldinan RJH Manurung.

Tersangka Marius pun sudah membelikan tiket untuk menyeberangkan para CTMI dari NTT ke Provinsi Papua Barat.
Biaya pembelian tiket dibebankan kepada CTMI sebagai hutang dan dibayarkan dengan sistem potong gaji selama enam bulan.

PT IKS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan membiayai CTMI. Tersangka sudah diperiksa dan ditahan dalam Rutan Polres Kupang sejak pekan lalu.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000," tandasnya.

Saat ini penyidik yang menangani kasus ini sudah membuat dan mengirimkan SPDP dan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa untuk pengiriman berkas.

FOLLOW US