• Nusa Tenggara Timur

Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang oleh Polres Kupang Sah

Imanuel Lodja | Sabtu, 05/03/2022 15:20 WIB
Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang oleh Polres Kupang Sah Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto

KATANTT.COM--Gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Kupang oleh Polres Kupang, ditolak Pengadilan Negeri Oelamasi. Alhasil, penetapan tersangka atas Thadeus Daga selaku pelaku pembunuhan adalah sah.

Thadeus Daga, warga RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Oleh pihak penyidik Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang, Thadeus Daga menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Aser Delpis Mapada, mahasiswa asal Kabupaten Alor.

Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin-Han/01/2022/Sek Kupang Tengah.

Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/26/IV/2021/Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021 dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 338 KUHP.

Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan S, SIK.

Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Thadeus Daga.

Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban. Kepada tersangka Thadeus Daga diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Thadeus Daga membantah melakukan pembunuhan apalagi polisi tidak mengantongi bukti pisau yang disangkakan dipakai Thadeus membunuh korban.

Melalui kuasa hukumnya Lorens Mega Man dan Mikhael Feka, Thadeus menggugat penetapan tersangka ini melalui jalur pra peradilan di PN Oelamasi Kupang.

Sidang digelar selama tujuh kali. Selaku tergugat, Polres Kupang diwakili oleh Kasi Hukum, Iptu Nury T Balu dan tim saat menghadapi proses ini.

Hakim tunggal Ridwan, SH dari PN Oelamasi menyidangkan kasus ini. Dalam putusannya, hakim menolak keberatan penasehat hukum tersangka.

Hakim malah memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian terhadap Thadeus Daga adalah sah dan sesuai prosedur yang ada.

Thadeua Daga pun tetap ditahan dan diproses serta dilakukan reka ulang kasus ini.

"Kami menang dalam pra peradilan ini dan penetapan tersangka menurut hakim sudah sesuai ketentuan dan sah," ujar kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Sabtu (5/3/2022) di kantornya.

Diakui pula, walaupun tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun proses kasus ini tetap berjalan dan berkas perkara sudah dilimpahkan kembali.

"Kami juga sudah melakukan reka ulang setelah adanya keputusan pra peradilan ini. Adalah hak tersangka membantah keterlibatannya, namun bukti lain dan keterangan saksi menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan ini," tandas Irwan Arianto.

FOLLOW US