• Nusa Tenggara Timur

Polres Kupang Menang Pra Peradilan Kasus Penambangan Pasir Laut Ilegal

Imanuel Lodja | Senin, 07/03/2022 09:20 WIB
Polres Kupang Menang Pra Peradilan Kasus Penambangan Pasir Laut Ilegal Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto

KATANTT.COM--Polres Kupang memenangkan praperadilan yang diajukan Lazarus Anthonius Bell, tersangka kasus dugaan penambangan pasir laut secara ilegal.

Kasus penambangan pasir laut ilegal ini terjadi di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Upaya praperadilan diajukan oleh tersangka, Lazarus Anthonius Bell di Pengadilan Negara Oelamasi pasca berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan penyidik Polres Kupang ke Kejaksaan.

"Setelah bersidang beberapa kali, kami menang dan penetapan tersangka sah menurut hakim yang menyidangkan," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Senin (7/3/2022) didampingi Kasi Hukum Polres Kupang, Iptu Nury T Ballu, SH.

Sidang putusan kasus ini berlangsung di PN Oelamasi Kupang pekan lalu. Kasus ini disidangkan beberapa kali di pengadilan negeri Oelamasi Kupang.

"Sejak awal kami yakin menang karena penetapan tersangka dan prosedur hukum yang kami lakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Lazarus Anthonius Bell, S.Pd mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, empat orang warga Kabupaten Kupang, NTT diamankan polisi dari Polres Kupang. Mereka melakukan penambangan pasir laut secara ilegal.

Kasus ini ditangani polisi Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang terkait penanganan tindak pidana pertambngan pasir laut. Empat tersangka yang diamankan polisi masing-masing YN, MT, SB dan LAB.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit dump truk mitsubishi FE74HDV warna kuning nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell yang terdapat pasir laut 3,5 meter kubik didalam bak truk dan kunci kontak.

Dalam aksinya, tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untk melakukan penambangan pasir laut dipantai wisata Fatukolo Rt 20/RW 10, Dusun V, desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dengan menggunakan dump truk DH 8202 AJ yang dikemudikan YN.

Sesuai keterangan LAB saat diperiksa polisi bahwa lokasi pengambilan pasir sudah ada izinnya dan instansi non pemerintah yakni 2 anak suku Elan Boy Neonama dan suku Nofu-Laome.

Tetapi suku Elan Boy, Neonama dan suku Nofu-Laome tidak ada kewenangan untuk melakukan penambangan pasir.

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa lokasi penambangan pasir laut tersebut bukan merupakan lokasi tambang yang memiliki ijin dari pemerintah yang berwewenang.

material tambang berupa pasir yang tersangka LAB ambil dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp 350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truk sekitar 3,5 kubik.

Tersangka LAB menerangkan bahwa ia melakukan penambangan dengan menyuruh YN untuk menyampaikan ke Daud Tobe untuk menggali dan mengangkut pasir laut di Pantai Fatukola.

Pasir tersebut diantar kepada Manto Fainekan selaku pembeli pasir. Akan tetapi Daud Tobe sedang sakit sehingga tersangka YN bersama MT dan SB dengan 1 unit dump truk mitsubishi FE 74 warna kuning ke lokasi tambang.

Mereka lalu menggali pasir dengan sekop di pesisir pantai dan dimuat ke atas dump truk.

Keempat tersangka mengetahui kalau lokasi penambangan adalah lokasi wisata dan bukan lokasi tambang yang memiliki ijin dari pemerintah yang berwewenang. Polisi kemudian mengamankan dan membawa ke Polres Kupang.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-undang nomor 27 uahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda RP 2 sampai Rp 10 miliar.

Para tersangka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana serta pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU serta telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

FOLLOW US