• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMP di Nagekeo Pulau Flores Disetubuhi 10 Pemuda

Imanuel Lodja | Selasa, 08/03/2022 12:17 WIB
Siswi SMP di Nagekeo Pulau Flores Disetubuhi 10 Pemuda ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus pemerkosaan dialami M (14), seorang siswi sebuah SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo. M disetubuhi 10 pemuda yang merupakan tamatan SMA dan mahasiswa dari Kabupaten Ende Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Korban disetubuhi secara bergiliran pada akhir bulan Desember 2021 lalu dan terulang lagi pada 14 Februari 2022 lalu saat valentine day.

Modusnya, salah satu dari 10 orang pelaku berpacaran dengan korban dan korban pun disetubuhi secara bersama dan bergiliran.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH yang dikonfirmasi Selasa (8/3/2022) membenarkan kejadian ini.

"Benar, Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo sedang melakukan proses hukum dugaan pidana persetubuhan anak dan pencabulan anak," ujarnya.

Diakuinya kalau korban digilir oleh para pelaku. "Para pelaku melakukan persetubuhan anak secara bergantian dan pencabulan anak secara bergiliran," tandasnya.

Korban disetubuhi pada akhir bulan Desember 2021 di salah satu kos-kosan di desa Dagela, Kecamatan Nangaroro.

Perbuatan bejat para pelaku berlanjut di salah satu rumah di desa Dagela, kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada tangga 14 Februari 2022. Saat itu, salah seorang pelaku menggunakan modus pacaran dengan korban.

Pada hari valentine, sebanyak 10 orang pemuda yang juga mahasiswa di Kabupaten Ende dan sudah tamat SMA di kecamatan Nangaroro menyetubuhi korban secara bergiliran.

Korban awalnya mendiamkan kasus ini namun mengalami trauma sehingga kasus pencabulan anak ini dilaporkan ke Polres Nagekeo.

"Kami menerima laporan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini di Polres Nagekeo pada Senin, 7 Maret 2022," urai Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

Kasus ini dilaporkan korban didampingi kerabatnya dan tim pendampingan anak kecamatan Nangaroro.

Atas kejadian tersebut, penyidik dan penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Nagekeo menyelidikinya dan memeriksa korban serta saksi-saksi.

Korban juga divisum dan ditangani penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Nagekeo.

Polisi bergerak cepat. "Kita amankan 9 orang pelaku dan satu orang lainnya masih buron," tandas Kasat Reskrim.

Ke-9 pelaku yang ditangkap polisi yakni MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMR, ATM, HM dan SMW.

"Rata-rata pelaky bejat ini adalah mahasiswa dan baru tamat SMA," ujar Kasat Reskrim.

Satu orang pelaku masih dalam proses pengejaran tim Polres Nagekeo.

Korban M saat ini sedang diperiksa intensif dan penanganan medis serta ditangani psikolog atas mental anak yang disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku bejat tersebut.

"Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak satuan Reskrim Polres Nagekeo bekerja cepat dan tepat membantu proses ini dengan sebaiknya dibantu tim lidik dan kerja sama dengan polsek Nangaroro dan pihak TP2A Kabupaten Nagekeo," tambahnya.

Para pelaku sedang dalam pemeriksaan maraton dari tim pemeriksa penyidik dan penyidik pembantu Polres Nagekeo.

Polisi menahan para pelaku hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.

Kasat menyebutkan kalau kasus ini merupakan kasus atensi dan sangat prioritas oleh Satuan Reskrim Polres Nagekeo.

Penyidik yang menangani kasus ini berkoordinasi dengan JPU untuk penyelesaian berkas perkara sehingga lebih cepat diproses dan disidangkan.

 

FOLLOW US