• Nusa Tenggara Timur

Randy Badjideh, Tersangka Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Kamis, 31/03/2022 09:28 WIB
Randy Badjideh, Tersangka Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang Diserahkan ke Jaksa Randy Badjideh alias Randy, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi didampingi pengacaranya saat dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejari Kupang.

KATANTT.COM--Randy Badjideh alias Randy, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi (Astrid Manafe-Lael Maccabe), beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera disidangkan, Kamis (31/3/2022) pagi.

Randy dibawa dari tahanan Tahti Polda NTT pukul 08.40 wita dan tiba di Kejari Kupang pukul 08.47 wita. Setelah itu dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh jaksa.

Saat pelimpahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTT, tersangka Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya Beny Taopan dan dikawal anggota Polda NTT.

Randy datang dengan pakaian tahanan warna orange dan celana pendek warna gelap. Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan ke jaksa. Randy juga dipastikan dalam kondisi sehat.

Ia pun nampak tenang saat digiring dari mobil polisi dan diserahkan ke jaksa. Jaksa masih sementara teliti barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian.

Dalam menangani kasus ini, Benny Taopan memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy Badjideh bersama Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Randy Badjideh merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang hingga saat ini ditahan di sel Polda NTT sejak awal Desember 2021 lalu.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Randy Badjideh menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya. Randy Badjideh merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Penetapan Randy sebagai tersangka cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan RB dalam kasus ini.

Hasil DNA diperoleh pihak keluarga pada Rabu (24/11/2021) dan positif Astri dan Lael. Sejak awal Jack Manafe yakin kalau jenazah itu adalah adiknya Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1 tahun).

Karena keyakinan itulah maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengijinkan ayahnya Saul Manafe dan ibunya diambil sampel untuk tes DNA dan hasil nya identik.

Ciri fisik dan benda yang melekat di tubuh korban menjadi penguat dugaan Jack dan keluarga, sembari menunggu tes DNA.

Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy Badjideh sejak SMA. Namun Randy Badjideh sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang. Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka Randy Badjideh diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan Randy Badjideh tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

FOLLOW US