• Nusa Tenggara Timur

Pulang ke Kampung, PMI asal NTT yang Lolos Hukuman Mati di Malaysia Disambut Keluarga

Imanuel Lodja | Kamis, 31/03/2022 21:08 WIB
Pulang ke Kampung, PMI asal NTT yang Lolos Hukuman Mati di Malaysia Disambut Keluarga PMI asal NTT Welmince Alunat dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah lolos dari hukuman mati di Malaysia.

KATANTT.COM--Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Welmince Alunat yang lolos dari hukuman mati di Pengadilan Malaysia terkait kasus pembunuhan akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Dia (Welmince) sudah tiba di kampungnya di Dusun Oeleno, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS," tandas Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa, Kamis (31/3/2022).

Dua petugas dari Kementerian Luar Negeri mengantar Welmince Alunat dengan pesawat Batik Air dari Jakarta dan tiba di Bandara El Tari Kupang, Sabtu (26/3/2022) lalu.

Selanjutnya, petugas BP2MI Kupang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTS, Dinas Sosial TTS, Dinas Sosial Propinsi NTT, mendampingi Welmince Alunat dan dua orang staf Kementerian Luar Negeri, langsung menuju kampung halamannya, dengan perjalanan darat.

Tiba di daerah asalnya, Welmince disambut keluarga besarnya dan aparat pemerintah desa setempat.

Menurut Siwa, pada September 2019 lalu, pihaknya diminta oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur, untuk menelusuri daerah asal maupun keluarga Welmince.

Setelah berhasil mendapatkan alamat lengkap Welmince, BP2MI Kupang kemudian berkoodinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

"Baru-baru ini kita dikabarkan untuk proses pemulangan Welmince, sehingga kita fasilitasi sampai ke kampungnya," kata Siwa.

Warga negara Indonesia (WNI), Welmince Alunat (WA) berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi pekerja migran di negeri jiran, nyaris terancam hukuman mati karena sangkaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang tidak disengaja.

Menurut keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, kasus yang membelit Welmince bermula pada 2019 lalu.

Saat itu Welmince ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayinya sendiri.

Tanggal 3 Desember 2021 lalu, Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan Welmince melakukan pembunuhan tidak disengaja, sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati. Dia lantas hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan potong masa tahanan 2 (dua) tahun, WA sudah dapat dibebaskan," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda dalam pernyataan pers pada Selasa (29/3/2022).

Dalam pernyataan itu, KBRI Kuala Lumpur memberikan pendampingan hukum sejak Welmince ditahan.

KBRI Kuala Lumpur menggandeng retainer lawyer Gooi & Azura untuk menangani perkara yang membelit Welmince.

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga dibantu oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) dalam melakukan pembelaan hukum terhadap Welmince.

Setelah dinyatakan bebas, Welmince dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan.

Seharusnya Welmince dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 lalu. Namun, dia sempat dinyatakan positif Covid-19.

Welmince akhirnya dapat kembali ke Indonesia bersama dengan 3 orang PMI lainnya yang telah menyelesaikan permasalahan mereka.

Welmince pulang dengan pesawat Malaysian Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada 25 Maret 2022.

FOLLOW US