• Nusa Tenggara Timur

Selama 2022, 26 PMI Ilegal asal NTT Meninggal di Luar Negeri

Imanuel Lodja | Minggu, 03/04/2022 16:56 WIB
Selama 2022, 26 PMI Ilegal asal NTT Meninggal di Luar Negeri Satu dari tiga jenasah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Nusa Tenggara Timur yang dipulangkan dari Malaysia saat tiba dikeluarkan dari Terminal Kargo Bandara El Tari-Kupang, , Rabu (27/10/2021).

KATANTT.COM--Dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2022 (Januari-Maret), sebanyak 26 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal di luar negeri.

"PMI asal NTT yang meninggal itu kita data dari 1 Januari hingga 31 Maret 2022," ujar Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, Siwa, Minggu (3/4/2022).

Ia merinci, 26 PMI tersebut 18 orang di antaranya laki-laki dan delapan orang perempuan.

Sebanyak 26 PMI tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Flores Timur yakni enam orang, Kabupaten Malaka lima orang, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Nagekeo masing-masing empat orang, Kabupaten Ende dan Rote Ndao masing-masing dua orang, serta Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara (TTU) dan Lembata, masing-masing satu orang.

Siwa menyebut, sebagian besar PMI yang meninggal itu bekerja di Malaysia yakni sebanyak 24 orang. Sedangkan dua orang lainnya, bekerja di Singapura dan Gabon, Afrika Tengah. "Semua PMI yang meninggal tersebut non prosedural atau ilegal," ungkap Siwa.

Dari 26 PMI itu kata Siwa, 22 jenazah telah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya masing-masing. "Saat ini masih ada empat orang yang sedang diproses untuk dipulangkan ke daerahnya," imbuhnya.

Pihaknya, akan memfasilitasi pemulangan jenazah hingga ke tempat asal para PMI.

FOLLOW US