• Nusa Tenggara Timur

AJI Kupang Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Semy Andy Pah | Rabu, 27/04/2022 08:54 WIB
  AJI Kupang Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Fabi Latuan

KATANTT.COM--Wartawan Pemred Suaraflobamor, Fabi Latuan, Selasa, 26 April 2022 dianiaya sejumlah orang tak dikenal di seputaran wilayah Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akibat penganiayaan itu, Fabi mengalami luka di bagian hidung, pelipis dan bengkak di bagian kepala. Akibat penganiayaan itu, Fabi Latuan sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Titus Uly Kota Kupang.

Kasus penganiayaan ini pun telah dilaporkan Fabi ke Polres Kupang Kota untuk diusut tuntas.

Dalam pernyataan sikap AJI Kota Kupang ditandatangani Ketua AJI Kupang, Marthen Bana dan Koordinator Devisi Advokasi, John Seo yang diterima media ini Rabu (27/4/2022) menyatakan aksi kekerasan terhadap wartawan ini telah mencoreng kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999. Karena itu, AJI Kupang Kupang menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan Fabi Latuan.
2. Mendesak aparat Kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan terhadap Fabianus Latuan, wartawan Flobamora.com

"Kita sesalkan aksi premanisme yang dilakukan kemarin. Jika kejadian itu terkait pemberitaan, bukan menggunakan cara-cara kekerasan. Ada ada mekanisme yang diatur alam UU Pers. Saya bilang kita lagi telusuri kronologisnya. Jika itu terkait pemberitaan kita akan kawal dan aparat harus mengusut ini hingga tuntas," tegas Marthen bana.

Ia menambahkan tidak dibenarkan ada main hakim atau melakukan tindakan premanisme terhadap siapapun termasuk jurnalis karena jurnalis bekerja berlandaakan kode etik,

Dalam Pasal 8 UU No 40/1999 Tentang Pers menyatakan: “ Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya Penegasan dalam Pasal 8 bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat.

Implikasinya, ketika menjalankan profesinya, mereka dilindungi secara khusus pula oleh perundangan-undangan. Artinya, selama wartawan menjalankan profesinya dengan benar, maka terhadap wartawan tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyandaraan, penganiyaaan apalagi sampai pembunuhan.

Penegasannya bahwa apabila tugas jurnalistik ini dijalankan sesuai perundangan dan kode etik jurnalistik, keselamatan wartawan, baik fisik maupun psikologis, beserta seluruh peralatan perlengkapan kerjanya, harus sepenuhnya dilindungi. Ketentuan ini merupakan “payung” bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya dengan rasa aman.

FOLLOW US