• Nusa Tenggara Timur

Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Istri Secara Keji, Polisi Ambil Sampel DNA Anak Pelaku

Imanuel Lodja | Senin, 09/05/2022 17:57 WIB
Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Istri Secara Keji, Polisi Ambil Sampel DNA Anak Pelaku AKBP dr Edi Hasibuan saat mengambil sampel darah dari Berto Nau disaksikan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan penyidik Satreskrim Polres TTS Senin (9/5/2022).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT masih menangani kasus pembunuhan suami terhadap istri dengan cara dianiaya dan dibakar.

Senin (9/5/2022), dilakukan pengambilan sampel DNA terhadap Berto Nau (24) yang merupakan anak sulung korban dan pelaku.

Berto Nau diantar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH dan penyidik Satreskrim Polres TTS.

Pengambilan sampel dilakukan Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr Edi Hasibuan, Briptu Dian Nofitasari Umbu Nay, SKM dan Bripda Saint di Bid Dokkes Polda NTT.

Tim dokter mengambil sampel darah kering dan darah cair, air liur melalui swab mulut dan rambut serta kuku dari Berto Nau.

Sampel ini dibawa ke Labfor Jakarta untuk dicocokkan dengan sampel tulang dan gigi korban.

"Kita swab mulut mengambil sampel air liur, kita juga ambil darah kering dan darah basah serta sampel rambut dan kuku dari anak pelaku dan korban," ujar dokter Edi Hasibuan.

Sampel tersebut langsung dimasukkan dalam plastik dan amplop kemudian diserahkan ke pihak Polres TTS.

"Masih ada tulang besar pinggul dan sisa gigi korban yang terbakar untuk kita bawa ke Labfor Jakarta dan dicocokkan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan, SH.

Sampel ini langsung dibawa ke Labfor Jakarta untuk pengujian laboratorium forensik.

Kasus ini melibatkan Imanuel Nau (63), pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tega menganiaya dan membakar tubuh istrinya hingga tewas.

Penyidik Polres Timor Tengah Selatan menegaskan bahwa Imanuel bakal dijerat pasal 338 KUHP. Selain itu tersangka juga dijerat pasal lain dalam UU KDRT.

"Pasal yang dikenakan yakni 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dan/atau pasal 338 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres TTS,Iptu Helmi Wildan, Rabu (4/5/2022).

Pasal 44 ayat (3) berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000".

Sedangkan pasal 338 KUHP menjelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan menyatakan, pria yang sudah dijadikan tersangka itu dijerat dengan dua pasal.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik satreskrim Polres TTS juga mengambil sampel DNA dari anak korban di Dokpol Kupang.

Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) juga akan meminta psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan Imanuel Nau (63).

"Untuk masalah kelainan atau gangguan kejiwaan nanti kami akan minta pemeriksaan oleh ahli sehingga diketahui pasti. Kami minta bersabar. semua sementara dalam proses penyidikan. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka," kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.

Sejauh ini, kata Helmi Wildan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap Imanuel Nau yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditemukan sesuatu yang aneh dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Namun guna memastikan, ia akan diperiksa dokter ahli kejiwaan.

FOLLOW US