• Nusa Tenggara Timur

Modus Minta Dipijat, Paman Cabuli dan Setubuhi Ponakan di Belu

Imanuel Lodja | Rabu, 11/05/2022 01:55 WIB
Modus Minta Dipijat, Paman Cabuli dan Setubuhi Ponakan di Belu Anggota Buser Satreskrim Polres Belu saat mengamankan Paul pelaku pemerkosaan dari kediamannya dan dibawa ke Mako Polres Belu.

KATANTT.COM--Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban MTNS (14), dicabuli dan disetubuhi pamannya PS alias Paul (43).

Pelaku melakukan aksinya di kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Pelaku menggunakan modus meminta korban memijatnya dan selanjutnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Aksi bejat ini ternyata sudah bertahun-tahun dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga korban saat ini menjadi siswi sebuah SMP di Kabupaten Belu.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan ke polisi di Polres Belu melalui laporan polisi nomor
LP/B/96/V/2022/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT oleh ES (19), kerabat korban.

Kejadian bermula ketika pelaku Paul berpura-pura menyuruh korban untuk memijat badannya di kamar pelaku. Lalu pelaku langsung memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban.

Pelaku Paul melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah bersama korban sejak korban masih kelas V sekolah dasar.

Pelaku yang merupakan pekerja serabutan ini selalu mengancam korban saat menyetubuhi korban. Bahkan pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumahnya jika korban menolak melayani nafsu bejat pelaku.

Korban yang merupakan anak yatim piatu pun pasrah dan selama bertahun-tahun korban mendiamkan kasus ini.

Polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Belu kemudian menjemput dan menangkap pelaku di kediamannya dan membawa ke Polres Belu.

Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu juga memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke rumah sakit guna menjalani visum. Pelaku juga diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Yulamlam, SIK, Selasa (10/5/2022) mengaku kalau Polres Belu sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni paman korban dan anak pelaku. Bahkan pelaku sudah ditahan di sel Polres Belu juga.

"Kasus ini tragis, karena korban ini yatim piatu. Pasalnya sang ibu sudah meninggal dan ayahnya telah menikah lagi sehingga korban dititipkan pada pelaku sebagai wali. Karena istri pelaku merupakan mama kecil dari korban.Tetapi naas, karena korban tidak dilindungi melainkan dirudapaksa dengan berbagai modus," tandas Kasat Reskrim, AKP Sujud Yulamlam.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 81, dan sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan wali dari korban sehingga hukuman maksimal 20 tahun.

Sebagai Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Yulamlam meminta agar keluarga memperhatikan anak-anak remaja perempuan di lingkungan keluarga. Sebab dalam kurun waktu 5 bulan, kasus Rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga dekat telah mencapai 9 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Belu.

"Orangtua khususnya ibu maupun wali perlu tingkatkan pengawasan terhadap anak perempuan," ujarnya.

Sementara pelaku Paul dihadapan Kanit PPA Polres Belu, Aiptu Yeremias A. Menggi, mengaku melecehkan korban saat kelas V SD, tetapi ia hanya meraba tubuh korban pada tahun 2020 lalu.

Namun pelaku mengakui bahwa awal Mei 2022, ia memperdaya korban dengan cara meminta korban untuk mengoles minyak di badan pelaku. Setelah itu, ia merudapaksa korban dengan ancaman akan mengusir korban dari rumah apabila korban menceritakan aksi bejadnya.

Rupanya anak pelaku, ES menangkap basah perbuatan bejat sang ayah terhadap korban. Korban menceritakan kejadian yang menimpanya sejak tahun 2020 lalu ke ES sehingga dilaporkan ke Polres Belu.

FOLLOW US