• Nusa Tenggara Timur

Sidang Perdana Pra Peradilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Penetapan Tersangka Ira Ua

Imanuel Lodja | Kamis, 12/05/2022 16:16 WIB
Sidang Perdana Pra Peradilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Penetapan Tersangka Ira Ua Anggota Bidang Hukum Polda NTT mewakili Polda NTT dalam sidang pra peradilan yang diajukan tersangka Ira Ua.

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana pra peradilan atas penetapan Ira Ua, istri dari Randy Badjideh, tersangka pembunuhan ibu dan anak, Kamis (12/5/2022).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan (Prapid) oleh kuasa hukum Ira Ua, atas penetapan tersangka Ira Ua alias Ira.

Yance Tobias Mesah selaku kuasa hukum Ira Ua, membacakan permohonan ini secara bergantian dengan kuasa hukum Ira Ua, lainnya.

Dalam permohonan ini, ia meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapan Ira Ua sebagai tersangka yang turut serta dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee karena mereka menilai tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan hukum bahwa penetapan pemohon (Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira) sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Yance saat membacakan permohonan ini.

Hal ini disampaikan berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan di atas.

Ia memohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya yakni "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum," ujarnya.

Hal serupa disampaikan juga Benny Rafael selaku penasihat hukum Ira, yang menyampaikan agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Polda NTT), untuk menerbitkan surat SP3.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon," ujar Benny Rafael.

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon kepada pemohon merugikan pihak pemohon (Ira).

"Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon," ujarnya.

Pihaknya juga meminta untuk majelis hakim membebaskan termohon dari segala biaya perkara dan memutuskan putusan yang seadil-adilnya.

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya." Pintanya.

FOLLOW US