KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang pra peradilan yang diajukan Ira Ua.
Sidang hari kedua, Jumat (13/5/2022) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak termohon (Polda NTT), atas permohonan termohon (Ira Ua) dalam penetapan tersangkanya.
Sidang yang digelar pada ruang cakra ini dipimpin majelis hakim tunggal Derman P. Nababan.
Agenda sidang adalah tanggapan termohon atas permohonan termohon (Ira Ua) dalam penetapan tersangkanya, yang disampaikan penyidik Polda NTT.
Penyidik Polda NTT selaku termohon, saat membacakan tanggapannya menilai penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kepolisian.
Eksepsi dibacakan oleh anggota Bidkum Polda NTT yakni Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodowijk Padji Lomi, SH, MH, dan Aipda Roland N Leka, SH.
"Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan didalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua," ujar penyidik saat membacakan tanggapannya di dalam persidangan.
Pihak termohon juga meyakini penetapan tersangka kepada Ira Ua alias Ira, telah sesuai ketentuan dimana pihak terlapor (Polda NTT), telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Ira sebagai tersangka.
"Maka berdasarkan barang bukti keterangan para saksi tersebut, maupun keterangan ahli dan surat saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi, sehingga menjadi alat bukti yang kuat," ujar penyidik.