• Nusa Tenggara Timur

Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 10 Warga Sumba Timur

Imanuel Lodja | Senin, 16/05/2022 06:41 WIB
Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 10  Warga Sumba Timur Warga Sumba Timur yang diamankan saat jajaran Satreskrim Polres Sumba Timur menggrebek lokasi judi sabung ayam.

KATANTT.COM--Jajaran Satreskrim Polres Sumba Timur, NTT menggrebek permainan judi jenis sabung ayam, Sabtu (14/5/2022) malam.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, polisi melakukan penggrebekan di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH mengakui kalau penggrebekan oleh tim gabungan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal terjadi permainan judi jenis sabung ayam di wilayah Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Berbekal informasi ini, tim Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur langsung ke lokasi perjudian sabung ayam. Polisi langsung melakukan pengrebekan permainan judi tersebut.

Pemilik rumah dan para pemain judi sabung ayam tak berkutik saat polisi menangkap dan menginterogasi mereka.

Dari penggrebekan ini, tim gabungan mengamankan satu orang bandar dan bagian penyedia lokasi judi sabung ayam beserta 9 orang pemain.

Ke-10 orang yang diamankan berasal dari berbagai profesi mulai dari wiraswasta, tukang ojek, petani, nelayan, guru honorer, kuli bangunan dan sopir.

Mereka yang diamankan yakni YB alias Jhon Sandi (38), warga Mboka RT 07/Rw 05, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur selaku penyedia lokasi.

Ikut diamankan 9 orang pemain yakni HA alias Ucen (31), warga Kiriwai, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, SY alias Paman Surya (52), warga kilometer 2, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Selanjutnya EIDj alias Erlis (29), guru honorer yang juga warga Kambaniru, RT 009/RW 003, Kelurahan Mauhau, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, KH alias Ohara (43), nelayan yang juga warga Kampung Bugis, RT 001/RW 002, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Kemudian, OMT alias Oni (31), warga Kamalaputi, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten sumba Timur. YK alias Ako (42), tukang ojek yang juga warga Praiwora, RT 010/RW 003, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Diamankan pula YW alias Jhon (45), kuli bangunan yang juga warga Padadita, RT 012/RW 003, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, FL alias Bufon (37), petani asal Padadita, RT 011/RW 004, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur serta EYB alias Elvis (30), sopir yang juga warga Mboka RT 017/RW 009, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi mengamankan barang bukti dua ekor ayam hidup, satu buah ring ayam, uang tunai sebesar Rp 5.350.000 dan buku catatan para petaruh.

"Untuk sementara pelaku perjudian tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Sumba Timur guna diproses lebuh lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Minggu (15/5/2022).

FOLLOW US