• Nusa Tenggara Timur

PH Randy Badjideh Sebut Ada Perbedaan Antara Dakwaan JPU dan Penyidikan Polda NTT

Imanuel Lodja | Selasa, 17/05/2022 21:52 WIB
PH Randy Badjideh Sebut Ada Perbedaan Antara Dakwaan JPU dan Penyidikan Polda NTT Terdakwa Randy Badjideh saat mengikuti sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukumnya dalam lanjutan perkara pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang, Selasa (17/5/2022).

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang perkara nomor 80/PIS.B/2022/PN KPG untuk terdakwa Randy Suhardy Badjideh, Selasa (17/5/2022).

Sidang ini terkait perkara pembunuhan terhadap korban Astri Manafe dan anaknya, LM.

Sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi yang merupakan keberatan sangkalan atau sanggahan dari terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin majelis hakim Wari Juniati, SH,MH,, (hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH, M.Hum (hakim anggota), Reza Tyarama, SH (hakim anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (hakim anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH, MH, (hakim anggota).

Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C. Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.

Sekitar pukul 09.35 wita, terdakwa, Randy Badjideh tiba di Penggadilan Negeri Kelas 1A Kupang dikawal polisi dan pengawal tahanan Kejari Kota Kupang, dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kupang nomor polisi DH 149 WB.

Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi yang ditujukan kepada JPU sebagai pembelaan/keberatan terhadap formalitas atau adanya cacat formal pada surat dakwaan penuntut umum untuk terpenuhinya keadilan bagi terdakwa.

Penasehat hukum menilai dakwaan penuntut umum Kejari Kota Kupang dipaksakan oleh penutut umum. Hal ini berdasarkan surat dakwaan oleh penuntut umum berbeda dengan hasil penyidikan penyidik Polda NTT.

Benny Taopan selaku penasihat hukum saat membacakan eksepsi atau pembelaan dihadapan hakim pada PN Kelas 1A Kupang menyebutkan "menurut hemat kami, beberapa hal yang perlu ditanggapi mengingat beberapa hal dinilai kejanggalan yang tidak jelas," katanya.

"Hal ini berdasarkan surat dakwaan tidak sesuai didasarkan hasil penyidikan, bahwa dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa penuntut umum menerangkan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan orang lain. Namun hal itu tidak diuraikan secara baik dalam dakwaan oleh penuntut umum dalam persidangan," sambung Benny.

Ia menilai dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang tidak cermat, hal tersebut berdasarkan dakwaan yang disampaikan tidak sistematis oleh penuntut umum dalam peristiwa dalam kasus tersebut.

"Alasan kami mengajukan keberatan tersebut terhadap surat dakwaan penunutu umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga membuat dakwaan itu kabur dan tidak terukur, tidak sistematis terkesan asal jadi dan terkesan dipaksakan," terangnya.

Setelah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi penyampaian eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapannya berjanji akan memberikan tanggapan terkait eksepsi penasehat hukum terdakwa pada sidang selanjutnya.

Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak terhadap terdakwa Randdy Suhardi Badjideh pun diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (19/5/2022) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa.

FOLLOW US