• Nusa Tenggara Timur

Tersangka Kasus Korupsi di Belu Dijemput Paksa di Kabupaten TTU

Imanuel Lodja | Rabu, 18/05/2022 06:23 WIB
Tersangka Kasus Korupsi di Belu Dijemput Paksa di Kabupaten TTU FXP, tersangka kasus korupsi (jaket hitam) saat

KATANTT.COM--FXP, salah satu tersangka kasus korupsi di Kabupaten Belu, NTT dijemput paksa tim Buser Satreskrim Polres Belu, Selasa (17/5/2022). FXP merupakan tersangka kasus korupsi proyek Sanitasi lingkungan tahun 2017 di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Tersangka FXP dijemput tim Buser Satreskrim Polres Belu dipimpin Kanit Buser Polres Belu, Bripka Heru Kurniawan di kediaman orang tuanya di Sasi, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pasca menangkap tersangka FXP, unit buser Polres Belu langsung membawa FXP ke Polres Belu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dibawa ke ruangan Tipikor Satreskrim Polres Belu untuk melakukan tes swab antigen bersama empat tersangka lainnya.

Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK, menyebutkan kalau FXP sebagai satu tersangka kasus korupsi sanitasi dijemput paksa anggota di rumah orang tuanya di Kota Kefamenanu karena beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Tersangka FXP dijemput paksa karena alasan sakit saat ada panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu.

Selain tersangka FXP, empat tersangka lainnya juga langsung datang setelah polisi melayangkan panggilan.

Penyidik Polres Belu ternyata memantau kalau tersangka FXP tidak sakit dan dalam keadaan sehat walafiat sehingga langsung dijemput paksa di kediaman orang tua FXP guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka FXP pun langsung ditahan setelah sebelumnya menjalani tes swab pemeriksaan Covid 19.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Belu selama ini menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai Rp 4,6 miliar.

Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017. Hasil penyelidikan Polisi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 290.637.000.

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belu menetapkan lima orang tersangka masing-masing RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA yang juga pengawas.

Juga tersangkA GG, TT dan FXP selaku pelaksana pekerjaan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait penanganan kasus ini.

FOLLOW US