• Nusa Tenggara Timur

Orang Tua jadi TKI ke Malaysia, Siswi Sekolah Dasar di Kupang Malah Dihamili Pamannya

Imanuel Lodja | Rabu, 18/05/2022 18:04 WIB
 Orang Tua jadi TKI ke Malaysia, Siswi Sekolah Dasar di Kupang Malah Dihamili Pamannya Ilustrasi_perkosaan

KATANTT.COM--Nasib nahas dialami FINU (12), siswi sekolah dasar di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Dalam usia masih sangat belia, FINU justru hamil. Korban justru hamil karena diperkosa pamannya sendiri DB alias Domi alias Minggus (35), warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Korban FINU selama ini tinggal dengan nenek dan kakak kandungnya di Desa Camplong II, Kabupaten Kupang.

Sejak beberapa tahun lalu ayah dan ibu korban ke Malaysia menjadi TKI. Korban dan kakaknya dititipkan ke nenek korban selama ayah dan ibu korban menjadi TKI ke Malaysia.

Kehamilan korban sama sekali tidak diketahui nenek dan kakak korban. Pekan lalu, ayah korban BU datang dari Malaysia hendak menengok keberadaan korban.

Saat itu korban hendak mengikuti upacara hari pendidikan dan diwajibkan menggunakan pakaian adat/budaya.

Ayah korban kaget dan curiga karena melihat perut korban membuncit dan tidak seperti rekan sebaya korban.

Ayah korban juga kaget karena rupanya korban mengenakan stagen (pengikat perut) untuk menutupi bagian perut yang membuncit.

Ayah korban kemudian menginterogasi korban. Korban pun mengaku hamil. Ayah korban kaget mendengar pengakuan korban kalau ia disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Dipaksa Bersetubuh

Korban mengaku kalau awalnya korban pulang dari sekolah. Saat itu pelaku sudah menunggu korban di hutan.

Lalu saat korban lewat, pelaku langsung keluar dri hutan dan menarik paksa tangan korban. Pelaku membawa korban ke dalam hutan.

Sesampainya di dalam hutan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan "lu (kamu) jangan kasihtau (beritahu) siapa siapa nanti beta (saya) kasih mati (bunuh) lu".

Kejadian persetubuhan ini terjadi berulang kali. Kadang setelah kejadian persetubuhan ini, pelaku memberi korban uang jajan sebanyak Rp 20.000 dan kadang Rp 50.000.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Rabu (18/5/2022) membenarkan kejadian ini.

Ia mengaku kalau saat ini korban yang duduk di kelas VI sekolah dasar sudah hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Korban masih menjalani visum dan kita segera amankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Disebutkan pula kalau selama ini korban menyembunyikan kehamilannya sehingga tidak diketahui nenek dan kakak korban.

FOLLOW US