• Nusa Tenggara Timur

Sidang Pra Peradilan, Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat

Imanuel Lodja | Kamis, 19/05/2022 06:09 WIB
Sidang Pra Peradilan, Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat Polda NTT mengajukan 42 bukti surat kepada majelis hakim hakim tunggal Derman Nababan di PN Kupang

KATANTT.COM--Sidang pra peradilan atas penetapan Ira Ua alias Ira, sebagai tersangka kembali digelar, Rabu (18/5/2022). Sidang keempat kali ini dengan agenda pembuktian dari pihak termohon (Polda NTT).

Dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang dipimpin hakim tunggal Derman Nababan ini, pihak termohon (Polda NTT) mengajukan 42 bukti surat.

Selain bukti surat, termohon juga mengajukan ahli hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandiri Mikael Feka.

Usai ahli hukum acara pidana memberikan keterangannya diruang sidang, majelis hakim Derman Nababan menskors persidangan hingga besok, Kamis (19/5/2022) dengan agenda keputusan hakim dalam perkara pra peradilan.

"Iya sidang telah berakhir dan kita skors sampai Kamis 19 Mei 2022, pukul 11.00 wita, dengan agenda putusan majelis hakim," ujar hakim Nababan.

Pihak termohon diwakili kuasa hukumnya sebanyak enam orang AKBP Dody Eko Widyanto, SH M.Hum, Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodiwik Padji Lomi, SH MH, Aipda Roland N Leka, SH, Bripka Ni Luh Yulinda Dewi, SH, Bripka Johanes B Lobo, SH.

Sementara pemohon diwakili kuasa hukum Yance Thobias Messah, SH, Beny Taopan, Benyamin Rafael, Arnold Sjah, Rido Manafe dan Dicky Januar Ndoen.

Ira Ua mengajukan pra peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polda NTT atas kasus tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang dilakukan Randy Badjideh (suami Ira Ua).

sidang ketiga pada Selasa (17/5/2022) kemarin adalah pemberian bukti dari pemohon berupa surat, saksi dan ahli.

Sidang Pra Peradilan oleh pihak Irawati Astana Dewi Ua terhadap Polda NTT terkait keterlibatan Ira Ua atas kasus tindak pidana lembunuhan ibu dan anak ini dipimpin hakim Derman P. Nababan, SH MH di ruang sidang Cakra.

Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon menyerahkan bukti dan dasar hukum dari termohon.

Hakim menyatakan bahwa alat bukti tertulis yang diserahkan kepada hakim yakni bukti P1, P2, P3, P4, P5, P6, P8, P13 dan P14 sesuai dengan asli.

Sedangkan bukti P7, P9, P10, P11 dan P12 adalah fotocopy sesuai dengan bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon.

Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan, sumpah serta pemeriksaan saksi ahli bahasa, Dr Labu Djuli, M.Hum dan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH, MH, oleh hakim.

Sidang sempat diskors selama 30 menit dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli hukum, Dr Simplexius Asa, SH MH.

Sidang ketiga ini berakhir sekitar pukul 14.00 wita dan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/5/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari termohon.

Sebelumnya pada sidang kedua, Jumat (13/5/2022) lalu, penyidik Polda NTT selaku termohon, saat membacakan tanggapannya menilai penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kepolisian.

Eksepsi dibacakan oleh anggota Bidkum Polda NTT yakni Ipda Rudy Chandra Toumahuw, SH, Ipda Milxon Ch. Anameha, SH, Aipda Lodowijk Padji Lomi, SH MH dan Aipda Roland N Leka, SH.

"Apa yang dilakukan oleh termohon itu sudah sesuai SOP dan aturan didalam KUHAP maupun dalam SOP kepolisian tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk penetapan tersangka Ira Ua," ujar penyidik saat membacakan tanggapannya di dalam persidangan.

Pihak termohon juga meyakini penetapan tersangka kepada Ira Ua alias Ira, telah sesuai ketentuan dimana pihak terlapor (Polda NTT), telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Ira sebagai tersangka.

"Maka berdasarkan barang bukti keterangan para saksi tersebut, maupun keterangan ahli dan surat saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi, sehingga menjadi alat bukti yang kuat," ujar penyidik.

Termohon juga meyakini apa yang dilakukan oleh penyidik melalui penyidikan telah memiliki bukti yang kuat dan berkualitas.

"Dari hasil penyidikan yang diperoleh penyidik yaitu diperolehnya alat bukti yang substansi, relevan dan berkualitas dan merujuk pada pasal 183 KUHP dan pasal 186 KUHP, maka dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan Tersangka (Ira Ua) pada tanggal 26 April 2022. Jadi dari keterangan 3 poin tadi (surat) saksi, ahli dan surat sehingga penyidik berkesimpulan Ira terlibat sebagai tersangka. Alat bukti keteranga saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat," jelasnya.

Pihaknya juga meminta majelis hakim, dengan bukti-bukti yang telah dimiliki ini, dapat menolak gugatan pemohon sepenuhnya.

"Oleh karena itu permohonan pemohon harus ditolak atau setidak-tidakx tdk dpt diterima oleh hakim yang mengadili sidang pra peradilan," terang Penyidik Polda NTT.

FOLLOW US