• Nusa Tenggara Timur

JPU : Dakwaan Kepada Terdakwa Randy Badjideh Sesuai BAP Penyidik Polda NTT

Imanuel Lodja | Jum'at, 20/05/2022 08:30 WIB
JPU : Dakwaan Kepada Terdakwa Randy Badjideh Sesuai BAP Penyidik Polda NTT Terdakwa Randy Badjideh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang 1A, Rabu (11/5/2022).

KATANTT.COM--Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan surat dakwaan terhadap tersangka Randi Badjideh telah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polda NTT.

Hal ini dikemukakan JPU Kejari Kupang, Herry C. Franklin, dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, pada persidangan Kamis (19/5/2022).

"Menurut saudara penasihat terdakwa, surat dakwaan tidak dibuat berdasarkan BAP dan reka ulang adegan. Bahwa dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum yang ditujukan kepada terdakwa Randy Suhardy Badjideh adalah merupakan dakwaan yang tidak benar atau palsu karena tidak mengakomodir fakta-fakta yudidis yang telah disampaikan oleh terdakwa yang telah disampaikan di Kepolisian," jelasnya.

"Tanggapan penuntut umum, bahwa dalam penyusunan surat dakwaan yang kami ajukan ke persidangan atas nama terdakwa Randy Suhady Bajideh alias Randy, adalah atas dasar fakta dari alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli sehingga tuduhan bahwa dakwaan yang kami buat dan ajukan adalah tidak benar atau palsu adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar. Dengan demikian, alasan atau keberatan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak," tambah JPU, Herry C. Franklin saat membacakan replik penuntut umum.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menilai surat dakwaan yang tidak didasarkan pada hasil penyidikan, dapat dijelaskan bahwa pihaknya selaku penuntut umum sesuai ketentuan pada pasal 14 huruf c KUHAP, yang diberi tugas dan wewenang untuk membuat surat dakwaan dan fakta-fakta yang kami muat dalam surat dakwaan tersebut adalah bersumber dari hasil penyidikan yang telah dihimpun.

"Surat dakwaan dan fakta-fakta yang kami muat dalam surat dakwaan tersebut adalah bersumber dari hasil penyidikan yang telah dihimpun berupa berkas perkara dan kami menerima berkas perkara dimaksud dari penyidik Polri, yaitu Penyidik Polda NTT dengan Berkas Perkara Nomor: BP/66/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2021, yang kemudian setelah diteliti oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap, sehingga kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 31 Maret 2022," jelasnya.

Lanjut Herry, tuduhan dari penasihat hukum terdakwa dengan surat dakwaan tidak berdasaekan hasil penyidikan adalah tuduhan yang tidak benar.

"Sehingga tuduhan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tuduhan yang tidak berdasar. Adapun dalam dakwaan kami menyatakan terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy bersama dengan Irawaty Astana Dewi Ua sementara tanggal dakwaan Penuntut Umum tanggal 25 April 2022 sedangkan penetapan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua pada tanggal 26 April 2022, apa yang menjadi permasalahan karena kami selaku Penuntut Umum dalam surat dakwaan tidak menyebutkan bahwa status “Tersangka” bagi Irawati Astana Dewi Ua, sedangkan mengenai hal penyebutan bersama-sama dengan Irawati Astana Dewi Ua, tidak kami bahas saat ini karena sudah masuk kedalam ranah materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya," terang Herry.

Atas dasar tersebut, maka alasan atau keberatan penasihat hukum dari penasihat hukum terdakwa harus ditolak.
"Dengan demikian, alasan atau keberatan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak," katanya.

Selain itu, penasihat hukum juga menerangkan bahwa surat dakwaan dibuat tampa dasar hukum yang jelas, sesuai dengan eksepsi penasihat hukumBahwa kami membuat dan menyusun surat dakwaan tersebut atas dasar fakta yang diungkap dari alat bukti sah.

"Bahwa kami membuat dan menyusun surat dakwaan tersebut atas dasar fakta yang diungkap dari alat bukti sah yang ada dalam berkas perkara penyidikan serta didukung alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor Lab.: 5475/KBF/2021 tanggal 17 Desember 2021 dengan kesimpulan antara lain : Barang bukti berupa 1 (satu) buah tulang selangka kanan diambil dari korban a.n.Bayi Mr.X memiliki kesamaan alel paternal dengan sdr. RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY. Dengan demikian probabilitas Sdr. Randy Suhardy Badjideh alias Randy tersebut sebagai ayah biologis dari korban aatas nama bayi Mr.X adalah 99,999 persen. Dengan demikian, alasan atau keberatan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak," ujar penuntut umum.

Selain itu, penuntut umum juga menanggapi atas eksepsi penasihat hukum berkaitan dengan surat dakwaan mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi tidak memuat perbuatan materiil dari pelaku lain serta waktu dan tempat perbuatan tersebut dilakukan.

"Dapat kami jelaskan bahwa dalam dakwaan kami sudah menguraikan perbuatan materil dari Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, yakni mengetahui bahwa terdakwa telah memiliki anak maka sering terjadi keributan atau percekcokan antara terdakwa dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira dan pada saat terjadi keributan/percekcokan.

Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira sering mengungkapkan kata-kata “Selama ASTRI dan LAEL masih ada, saya hidup tidak akan tenang”, kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan,“Saya pergi bunuh mereka saja ko?”, kata-kata tersebut sering dilontarkan setiap ada keributan/percekcokan antara terdakwa dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira perbutan/percekcokan yang dibicarakan dan yang dipermasalahkan adalah hal tersebut diatas maka timbul niat dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Astri Evita Seprini Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee," jelas JPU Herry C. Franklin.

Sedangkan mengenai perbuatan yang kami uraikan tersebut atas dasar alat bukti apa merupakan ranah pembuktian materi pokok perkara yang akan dibuktikan ketika tahap pembuktian nantinya.

"Dengan demikian, alasan atau keberatan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak," katanya.

Selain itu, penuntut umum juga menilai berkaitan dengan surat dakwaan tidak Logis dan rancu. Menurut penuntut umum hal itu telah masuk dalm pokok perkara.

"Bahwa dalam uraian dari keberatan point 6 tersebut sudah masuk kedalam ranah materi pokok perkara, maka kami selaku penuntut umum tidak akan membahas saat ini dan akan dibuktikan pada saat pembuktian materi pokok perkara. Dengan demikian, alasan atau keberatan dari saudara Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak," pungkasnya.

FOLLOW US