• Nusa Tenggara Timur

Sah jadi Tersangka, Penyidik Polda NTT Periksa Ira Ua

Imanuel Lodja | Jum'at, 20/05/2022 10:02 WIB
Sah jadi Tersangka, Penyidik Polda NTT Periksa Ira Ua Ira Ua

KATANTT.COM--Ira Ua resmi dan sah menjadi tersangka setelah hakim pengadilan negeri kelas IA Kupang dalam sidang pra peradilan menolak gugatan Ira Ua melalui kuasa hukumnya atas penetapannya sebagai tersangka.

Ira pun menjadi tersangka kedua kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan LM.

Sebelumnya pada awal Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT sudah terlebih dahulu menetapkan Randy Badjideh (suami Ira Ua) sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.

Terkait dengan hasil sidang pra peradilan ini, pihak Polda NTT segera memeriksa tersangka Ira Ua.

"Proses selanjutnya, (penyidik Polda NTT) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ira Ua," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Disinggung soal penahanan tersangka Ira Ua, mantan Kapolres Alor, NTT ini menegaskan baru akan ditentukan pasca pemeriksaan nanti.

"Untuk penahanan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan," tandas mantan Wadir Reskrimum Polda Sumatera Utara ini.

Pemeriksaan Ira Ua sebagai tersangka diagendakan pekan depan oleh penyidik Reskrimum Polda NTT.

Sebelumnya sidang kelima pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka digelar, Kamis (19/5/2022) di pengadilan negeri Kelas IA Kupang.

Majelis hakim tunggal Derman P. Nababan dalam putusannya menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka.

Dengan demikian penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh Polda NTT adalah sah.

FOLLOW US