• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Pembunuhan IRT di Kupang Lengkap, TSK dan BB Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Senin, 23/05/2022 19:22 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan IRT di Kupang Lengkap, TSK dan BB Dilimpahkan ke Jaksa Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, dan kanit Reskrim Polsek Kupang Barat saat menyerahkan 3 tersangka penganiayaan ibu rumah tangga ke Kejaksaan diterima Kasi Pidum Kejari Oelamasi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Pieters Mandala.ten Kupang

KATANTT.COM--Pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan ibu rumah tangga oleh tiga warga sipil dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polsek Kupang Barat dan Satreskrim Polres Kupang kemudian melimpahkan berkas perkara kasus ini bersama barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum, Senin (23/5/2022).

Sebelum tiga tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Kupang.
,
"Tiga tersangka dinyatakan sehat dan bebas virus covid 19 sehingga kita serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, didampingi Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.PSi, Senin (23/5/2022).

Penyerahan tersangka oleh Kapolsek Kupang Barat dan Kanit Reskrim Polsek Kupang Barat diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Pieters Mandala.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, ketiga tersangka dititipkan kembali di Rutan Polres Kupang sambil menunggu waktu pelaksanaan sidang. Ketiga tersangka pun menjadi tahanan Kejari Oelamasi.

Sebelumnya, awal Maret 2022 lalu, jaksa peneliti pada Kejari Oelamasi mengembalikan berkas perkara (BP) pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di kecamatan Kupang Barat dengan sejumlah petunjuk.

Petunjuk jaksa yang dilengkapi yakni penambahan dua pasal lagi bagi tersangka yakni pasal 351 ayat (3) dan 353 KUHP.

Sebelumnya penyidik menerapkan pasal 170 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5-12 tahun penjara.

Kasus ini juga melibatkan oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1604/Kupang dan beberapa warga sipil.

Serka DIN alias Doni (30), oknum TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1604 Kupang, ikut terlibat
penganiayaan hingga berujung kematian, terhadap Yakoba Linsini Sakh (61) di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dandenpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte, mengatakan, oknum tersebut telah diperiksa dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, sesuai keterangan saksi-saksi yang ada semuanya memberatkan oknum anggota TNI ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka, serta sudah ditahan.

Joao Cesar Dacosta Corte menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saksi di sekitar lokasi kejadian pun telah diperiksa.

"Sudah enam orang saksi yang kita periksa dan semuanya merupakan warga sipil. Hari Jumat setelah pelimpahan berkas dari Polres Kupang, saya langsung register laporan polisi dan saya langsung buat surat untuk Kapolres untuk memeriksa saksi-saksi di sana," jelasnya.

FOLLOW US