• Nusa Tenggara Timur

Ini Alasan Penyidik Polda NTT Lakukan Penahanan Terhadap Ira Ua

Imanuel Lodja | Kamis, 26/05/2022 11:06 WIB
Ini Alasan Penyidik Polda NTT Lakukan Penahanan Terhadap Ira Ua Ira Ua saat ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.

KATANTT.COM--Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan. Selama pemeriksaan dan saat diantar ke ruang tahanan, tersangka didampingi dua penasihat hukumnya.

Sejak pukul 15.30 wita, tim akselerasi Polda NTT yang menangani kasus ini mulai melengkapi berkas di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda NTT.

Bripka Glen membuat resume, Aipda Ade Taolin, Briptu Risal dan Bripda Kelvin melengkapi administrasi untuk kelengkapan berkas perkara tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira.

Petang hari sekitar pukul 17.00 Wita, di ruangan Subdit II Ditreskrimum Polda NTT, Brigpol Brian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira didampingi 2 orang penasihat hukum.

"Bahwa sesuai surat perintah penangkapan nomor:SP-Kap/13/V/2022/Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022 maka penyidik menilai bahwa tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira dilakukan penahanan," ujar Kabid humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK, Kamis (26/5/2022).

Ia menyebutkan sejumlah alasan tersangka Ira Ua ditahan.

"Tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana," tandas Ariasandy.

Alasan lainnya bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun.
"Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi," tambah mantan Kapolres TTS ini.

Selain itu, Ira Ua ditahan guna memudahkan dalam proses pemeriksaan.

Selesai dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dilanjutkan dengan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp- Han/13/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 dan Ira pun dititipkan di ruang tahanan gedung Dit Tahti Polda NTT.

Namun setelah selesai pemeriksaan, tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan berupa cek tensi darah, swab anti gen oleh AKBP dr. Edi Syhaputra Hasibuan dari Bid Dokkes Polda NTT dan Rumah sakit Bhayangkara dan dinyatakan sehat dan hasil swab negatif.

Pada pukul 23.00 wita, tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira dititipkan di ruang tahanan Polda NTT.

FOLLOW US