• Nusa Tenggara Timur

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ira Ua ke Polda NTT

Imanuel Lodja | Jum'at, 03/06/2022 12:14 WIB
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ira Ua ke Polda NTT Tersangka Ira Ua digiring penyidik Polda NTT saat diserahkan ke Kejati NTT setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).

KATANTT.COM--Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyatakan P-18, terhadap berkas tersangka Ira Ua. Alhasil berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda NTT guna dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Ira Ua alias Ira (istri dari terdakwa Randi Badjideh) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael M di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

"Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di (Kelurahan) Penkase dinyatakan P - 18 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, " ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, Jumat (3/6/2022).

Abdul menyatakan, dengan dinyatakannya P-18 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, maka berkas tersangka Ira Ua dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Ditegaskan Abdul, P-18 yang diberikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT kepada Ditreskrimum Polda NTT bahwa berkas perkara untuk tersangka Ira Ua belum lengkap.

"Yang dimaksud dengan P - 18 dari jaksa peneliti berkas perkara itu adalah bahwa berkas tersangka Ira Ua belum lengkap sama sekali," jelas Abdul.

Selanjutnya, kata Abdul, tujuh hari kemudian, jaksa peneliti akan mengeluarkan P- 19 atau petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dilengkapi.

"Setelah tujuh hari, jaksa peneliti berkas perkara akan memberikan petunjuk (P - 19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dipenuhi," tambah Abdul.

Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita. Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan.

FOLLOW US