• Nusa Tenggara Timur

Aktifis LSM di Kupang Kritik Kinerja Polda NTT-Kejati NTT Bolak Balik Berkas Ira Ua

Imanuel Lodja | Senin, 13/06/2022 08:59 WIB
Aktifis LSM di Kupang Kritik Kinerja Polda NTT-Kejati NTT Bolak Balik Berkas Ira Ua Paul SInlaeloe

KATANTT.COM--Kinerja penyidik Polda NTT dan Kejati NTT dalam penangnanan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabbee menuai kritik tajam dari aktifis LSM di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Apalagi, hingga kini berkas tersangka Ira Ua, istri dari Randy Badjideh belum lengkap sehingga harus bolak balik dari kejati NTT ke Polda NTT.

Ironisnya, PN Kupang telah menolak gugatan pra peradilan Ira Ua atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda NTT sejak tanggal 5 Mei 2022 lalu.

Selain itu, penyidik Polda NTT telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka Ira ua dan barang bukti kepada Kejati NTT sejak tanggl 27 Mei 2022.

Adalah Aktifis Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur, Paul Sinlaloe yang melontarkan kritik tajam ini kepada wartawan, Senin (12/6/2022) terkait berkas perkara Ira Ua yang masih bolak balik antara Kejati NTT dan Polda NTT.

"Penegakan hukum adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum, baik itu yang bersifat penindakan maupun pencegahan yang mencakup seluruh kegiatan baik itu teknis maupun administratif yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sehingga nilai-nilai dasar yang menjadi tujuan penegakan hukum, yakni Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian dapat terwuju," tegas Paul Sinlaeloe mengawali kritiknya.

Dalam penegakan hukum sebut Paul lagi, idealnya hukum formil dan hukum materil diimplementasikan secara komplementer. Artinya penegak hukum jangan hanya mengejar hukum materil saja, sedangkan hukum formil diabaikan dan begitu juga sebaliknya.

"Pertanyaannya adalah apakah dalam penegakan hukum terkait kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diimplementasikan secara komplementer antara hukum formil dan hukum materil," tanya Paul Sinlaeloe.

Fakta menunjukan bahwa surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor: B-7/N.3.10/Eoh.2/04/2022, tertanggal 25 April 2022, JPU Kejari Kota Kupang dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee melimpahkan berkas perkara ke PN Kupang dengan tedakwa Randy Badjideh yang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa jo. pasal 80 ayat (3) dan (4) jo. pasal 76C UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam dalam surat dakwaan No. Reg.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022.

Paul merinci, pada alinea pertama dari dakwaan kesatu primer disebutkan bahwa terdakwa Randy Badjideh bersama dengan Ira Ua (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di areal parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Astri Manafe.

"Anehnya, walaupun Ira Ua sudah disebutkan bersama dengan Randy Badjideh dan sebagaian perbuatan materil dari Ira Ua, telah diuraikan oleh JPU surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-16/N.3.10/Eoh./03/2022, tertanggal 25 April 2022, namun Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT satu hari setelahnya, yakni tanggal 26 April 2022, sebagaimana yang tertera dalam surat penetapan tersangka nomor:SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 April 2022," ungkap Paul.

Sebenarnya tegas Paul lagi, keanehan ini sudah disadari oleh semua pihak yang memahami hukum formil dengan benar, ketika pada hari minggu 24 April 2022, pihak Kejat NTT melalui Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim
mengumumkan kepada media bahwa pada intinya memastikan ada tersangka lain karena terdapat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

"Pernyataan “bersayap” yang dilontrakan Abdul Hakim (Kasi Penkum Kejati NTT) ini saling berkontradiksi dengan fakta bahwa ketika Jaksa Peneliti Kejari Kota Kupang melalui surat pemberitahuan bernomor: B-680/N.3.4/Ech.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Randy Badjideh telah lengkap dan kasusnya dinyatakan P-21," terang Paul.

Menurut Paul, dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Randy Bajideh selaku tersangka ini tidak terdapat pasal 55 KUHP karena Randy Badjideh hanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa jo pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76C UU 35/2014, Tentang Perlindungan Anak.

Bahkan ketika pada tanggal 31 Maret 2022 lanjut Paul lagi, dimana penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee ke Kejari Kota Kupang, yang dilimpahkan tidak ada tersangka lain, selain tersangka Randy Badjideh yang ditetapkan dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap TSK/58/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 2 Desember 2021 serta sejumlah barang bukti.

FOLLOW US