• Nusa Tenggara Timur

Lakalantas Maut di TTS, Pick Up vs Honda Beat, Satu Orang Tewas

Imanuel Lodja | Minggu, 19/06/2022 11:55 WIB
Lakalantas Maut di TTS, Pick Up vs Honda Beat, Satu Orang Tewas Sepeda motor Honda Beat yang terlibat tabrakan dengan mobil pick up Susuki APV di jalan raya Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, jurusan SoE - Kapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

KATANTT.COM--Hendrikus Hukimena (22), Warga Desa Binaus Sakteo, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tewas di tempat saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 wita di jalan raya Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, jurusan SoE - Kapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil pick up Suzuki APV nomor polisi DH 8306 CD dengan sepeda motor honda beat nomor polisi DH 1417 AJ.

Sepeda motor dikendarai Hendrikus Hukmena, sementara mobil pick up dikemudikan Agus Manik (29). Dalam kecelakaan ini, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Lantas Polres TTS Iptu Benyemin Natonis saat dikonfirmasi Minggu (19/6/2022) menguraikan pengendara sepeda motor Honda Beat DH 1417 AJ sebelumnya melaju dengan kecepatan tinggri arah SoE menuju arah Kapan, Kabupaten TTS.

Secara kebetulan mobil pick up Suzuki APV DH 8306 CD melaju dari arah yang berlawanan. Mobil yang dikemudikan Agus Manik melaju dari arah Kapan menuju arah SoE.

Setibanya di lokasi kejadian, korban Hendrikus Hukimena melambung dengan sepeda motor karena hendak mendahului sebuah sepeda motor yang berada di depannya.

Ia mengambil jalan arah kanan atau berlawanan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.

Sepeda motornya langsung menabrak mobil Suzuki pick up yang melaju berlawanan arah di posisi kanan badan jajan.

Akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut, Hendrikus Hukkmena (22) tewas di tempat. Sementara kendaraan yang ditumpangi korban hancur berantakan di TKP.

Mobil Suzuki APV juga mengalami rusak berat yaitu stang stir patah, tirot sebelah kiri patah, sayap kiri patah sehingga roda kendaraan tidak bisa jalan dan stir tidak bisa dikendalikan.

Selain itu lampu depan kiri mobil hancur sehingga mobil tersebut terpaksa di derek menggunakan mobil dump truk ke kantor Polres TTS sebagai barang bukti bersama sepeda motor milik korban.

Aparat kepolisian pasca menerima laporan langsung ke lokasi kejadian. Tim dari unit Lakalantas Sat Lantas Polres TTS turun ke TKP melakukan olah TKP.

Polisi juga mengevakuasi korban ke RSUD SoE untuk dilakukan visum et repertum luar.

Jazad korban diserahkan ke keluarga untuk disemayamkan di rumah duka di Desa Binaus Sakteo Kecamatan Mollo Tengah.

Sedangkan barang bukti dan Sopir diamankan di Mapolres TTS untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saksi mata Jefry Banamtuan (42) dan Kain Banamtuan (70) yang berada di depan mobil Suzuki APV, menjelaskan bahwa mobil yang mereka tumpangi juga melaju biasa dari arah Kapan menuju SoE karena baru pulang berjualan dari Pasar Lilana Kecamatan Nunbena.

FOLLOW US