• Nusa Tenggara Timur

Biaya Peminangan Sampai Denda Adat jadi Perhitungan Perempuan di Kupang Gugat Pacar

Imanuel Lodja | Rabu, 22/06/2022 16:05 WIB
Biaya Peminangan Sampai Denda Adat jadi Perhitungan Perempuan di Kupang Gugat Pacar ilustrasi

KATANTT.COM--Windy Ekaputri Data (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) sebesar Rp 1,4 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, ia telah memasukan semua petitum gugat atau kesimpulan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang agar mengabulkan seluruh isi petitum yang diajukan sebagai gugatan.

Isi petitum yang diajukan pihaknya kata Jeremia, yakni perbuatan tergugat (Carlos) yang tidak memenuhi janji menikahi penggugat (Windy) merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

"Menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujar Jeremia, kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Isi petitum selanjutnya kata Jeremia, yakni menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya melahirkan anak hasil hubungan penggugat dan tergugat sebesar Rp 25 juta.

Biaya pemeliharaan anak, sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425 juta secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral, karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat yang dalam perkawinan adat Rote, disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril, karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk menikahi penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote Ndao yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175 juta, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

Menurut hukum kata Jeremia, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali, dan perlawanan serta upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voorraad).

Windy Ekaputri Data (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) sebesar Rp 1,4 miliar lebih di pengadilan setempat.

Ia menggugat pacarnya yang juga warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

FOLLOW US