• Nusa Tenggara Timur

Reskrim Polres Ende Ungkap Jaringan Pencurian Handphone dan Dijual secara Online

Imanuel Lodja | Jum'at, 24/06/2022 19:34 WIB
Reskrim Polres Ende Ungkap Jaringan Pencurian Handphone dan Dijual secara Online Iptu Yance Kadiamanan

KATANTT.COM--Jajaran Satuan Reskrim Polres Ende mengungkap kasus pencurian handphone.

Polisi juga berhasil menelusuri kalau hanphone hasil curian dijual pelaku secara online dan sudah dibeli warga.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiamanan, SH, saat
dikonfirmasi Jumat (24/6/2022) membenarkan pengungkapan ini.

Disebutkan kalau polisi sebelumnya menerima laporan polisi soal tindak pidana pencurian LP/B/ 10/VI/2022/Sek Ende, tanggal 5 Juni 2022.

Pencurian terjadi di kamar kos milik Maria Yustina Dhel yang terletak di lorong PLTD, Jalan Gatot Subroto, kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

"Pelaku masuk ke dalam kamar kos korban, kemudian mengambil 1 unit handpone, 2 buah cincin emas dan 1 pasang giwang emas," urai Kasat Reskrim Polres Ende.

Polisi pun mulai melacak keberadaan handphone korban.

Jumat (17/6/2022), polisi berhasil menemukan handphone tersebut ditangan Ludger, seorang fotografer di area pantai Kota Ratu, Kabupaten Ende.

Kepada polisi yang menginterogasinya, Ludger mengaku kalau handphone tersebut didapatkan/dibeli secara online (market place) pada aplikasi facebook.

"Penjualan handphone diposting oleh salah satu akun facebook bernama REPOTH (akun palsu)," ujar Kasat Reskrim.

Handphone tersebut dijual seharga Rp 800.000. Transaki jual beli tersebut terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 11.00 wita di depan pasar Mbongawani Ende.

"Menurut pengakuan Ludger bahwa yang mengantarkan handphone saat itu ada 2 orang laki-laki, namun Ludger tidak sempat memperhatikan secara jelas wajah kedua orang tersebut karena transaksinya berlangsung secara singkat," tambah Kasat.

Polisi sudah melakukan croscek bukti percakapan messenger antara Ludger dengan pelaku Repoth. Polisi kemudian menyelidiki pemilik akun facebook Repoth tersebut.

Kamis (23/6/2022) subuh, penyelidik berhasil mengetahui identitas asli dari pemilik akun facebook Repoth yakni Rian Riraldi Pua alias Rian.

Polisi langsung menangkap Rian di rumahnya di Lingkungan Puurere, RT 002/RW 001, Kelurahan Rukun lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Rian mengakui kalau ia menjual handphone tersebut kepada Ludger bersama JD, salah satu rekannya.

"Uang hasil penjualan dibagi dua. Handphone tersebut juga ditawarkan melalui chat mesengger oleh pemilik akun facebook atas nama Otak Otak dan dibeli seharga Rp 400.000," tambah Kasat Reskrim Polres Ende.

Polisi kemudian mengamankan JD di kediamannya di Lingkungan Puurere, Kabupaten Ende pada pukul 04.00 Wita.
Rian dan JD mengakui soal peran masing-masing saat menjual handphone hasil curian.

"Pelaku JD bertugas untuk menyiapkan modal membeli handphone curian, sedangkan pelaku Rian bertugas untuk membobol pasword dan mereset ulang handphone curian yang dibeli menggunakan software pada laptop miliknya, kemudian menjual handphone tersebut melalui market place pada aplikasi facebook," tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Beraksi Sejak 2021

Rian saat diperiksa polisi mengakui kalau ia dan JD telah melakukan aksi tersebut semenjak tahun 2021 lalu.

Selama melakukan aksi ini, mereka sudah menjual kurang lebih 20 unit handphone hasil curian yang dijual belikan.

Sebagian besar handphone hasil curian tersebut dibeli dari pemilik akun facebook atas nama Otak Otak.

"Pemilik akun facebook atas nama Otak Otak yang dimaksdkan oleh kedua pelaku utama adalah terdakwa Renol yang saat ini telah ditahan dalam perkara lain yang sempat viral," tegas Kasat Reskrim Polres Ende.

Berikut handphone curian yang pernah dibeli oleh kedua pelaku yang masih diingat oleh kedua pelaku

1. OPPO A5S
2. OPPO A15
3. VIVO Y 1S
4. VIVO Y 11
5. VIVO Y12
6. SAMSUNG AO1
7. SAMSUNG AO2S
8. REDMI 10 S
9. REDMI NOTE 5 A
10. INVINIX SMART 6 WARNA BIRU

FOLLOW US