• Nusa Tenggara Timur

Difasilitasi Kapolres Kupang, Pembangunan Bendungan Manikin Dilanjutkan

Imanuel Lodja | Jum'at, 24/06/2022 21:44 WIB
Difasilitasi Kapolres Kupang, Pembangunan Bendungan Manikin Dilanjutkan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyerahkan oko mama saat mediasi warga terdampak pembangunan Bendungan Tefmo Manikin dengan pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWS NT II) serta pihak terkait.

KATANTT.COM--Tiga bulan pembangunan fisik Bendungan Tefmo Manikin di Kabupaten Kupang, NTT mandeg dan terhenti karena persoalan lahan.

Sejumlah warga memblokir akses jalan sejak awal Februari 2022. Praktis pekerjaan pembangunan yang sudah dirintis sejak tahun 2019 terhenti.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, pun menjadi penengah mediasi antara warga terdampak pembangunan Bendungan Tefmo Manikin dengan pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWS NT II) serta pihak terkait didalamnya.

Kehadiran Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, pada Jumat (24/6/2022) adalah menyaksikan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Bokong dan Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang dengan pihak BWS NT II serta pihak terkait dalam proses pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.

Kesepakatan ini ditanda tangani karena sudah hampir tiga bulan pembangunan bendungan ini mogok total karena tidak ada jalan keluar yang ditempuh antara warga masyarakat dengan pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan bendungan tersebut.

AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang menjadi Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, sejak awal februari 2022, sangat gigih mengurai benang kusut macetnya pembangunan bendungan tersebut.

Tak kenal lelah, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, mendatangi kelompok warga yang terdampak tanpa mengenal suku agama dan ras.

Usaha demi usaha, akhirnya ditemukan jalan keluar sehingga pada Jumat (24/6/2022) kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara.

Berita acara ditanda tangani secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta intimidasi dari pihak manapun.

Kedua belah pihak baik masyarakat dan pihak BWS NT II menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut.

Segala kompensasi yang tertuang dalam berita acara tersebut secara transparan wajib dilakukan mulai dari ganti untung, pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan.

Juga segera merelokasi warga yang pemukimannya tergenang air beserta fasilitas di dalamnya.

Selain itu mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, juga menyiapkan ruang dan waktu untuk melakukan mediasi kelompok kedua belah pihak.

Ia minta kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan demi kesejahteraan bersama.

Mantan Kapolres Sumba Barat ini juga mengharapkan segala proses terkait pembangunan Bendungan Tefmo Manikin dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan yang akan dibentuk.

“Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan,” harapnya.

“Semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan,” tambah FX Irwan Arianto.

Ia pun menyarankan agar warga terdampak pembangunan bendungan bersama pihak terkait dalam pembangunan wajib melakukan ritual adat, sesuai dengan adat istiadat setempat.

Usai penandatangan berita acara kesepakatan, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Ir. Agus Sosiawan, ME menyaksikan langsung seremonial adat memohon restu para leluhur agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan.

Seusai prosesi adat dan penandatanganan berita acara kesepakatan, secara resmi proses pembangunan bendungan ini berjalan kembali.

FOLLOW US