• Nusa Tenggara Timur

Ahli Hukum Sebut JPU Harus Bisa Buktikan Keterlibatan Pihak Lain Bila Terapkan Pasal 55 KUHP

Imanuel Lodja | Senin, 27/06/2022 20:49 WIB
Ahli Hukum Sebut JPU Harus  Bisa Buktikan Keterlibatan Pihak Lain Bila Terapkan Pasal 55 KUHP Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di PN Kupang dengan terdakwa Randy Badjideh, Senin (27/6/2022).

KATANTT.COM--Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di PN Kupang, Senin (27/6/2022).

Penasehat hukum terdakwa Randy Badjideh menghadirkan ahli hukum asal Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.

Dalam keterangan ahli, Dr Simplexius Asa hanya menerangkan garis besar berkaitan dengan hukum acara pidana sesuai yang diketahui ahli tampa masuk dalam perkara kasus penkase.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa atau a de charge, ini penasihat hukum menghadirkan ahli pidana dari Undana Kupang, Dr. Simplexius Asa.

Menurut ahli, saksi dibagi dalam dua kategori yaitu saksi premium dan saksi Kw satu.

"Untuk saksi premium, itu merupakan saksi yang melihat, merasakan, dan mengetahui suatu persolan, sedangkan saksi Kw merupakan saksi yang hanya mendengar tampa melihat, atau keterangan saksi yang mendengar namun tidak melihat," jelas Simplexius Asa.

Selain itu, Simplexius Asa juga menerangkan pencatutan pasal dalam 55 dalam suatu perkara, yang paling penting ialah pembuktian pasal tersebut.

"Adanya pasal 55 itu, perlu dibuktikan guna menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain," kata Simplexius Asa.

Ketika ditanya oleh salah satu penasihat hukum terdakwa Amos Lafu, terkait dengan suatu perkara bila adanya pasal 55 kepada seseorang, namun tidak memenuhi unsur pidana menurut ahli bagaimana.

"Ahli bagaimana bila seseorang dikenakan pasal 55 namun dalam namun catutan pasal tersebut tidak memenuhi unsur menurut ahli itu bagaimana," tanya Amos kepada Ahli.

Mendengar pertanyaan penasihat hukum, Dr Simplexius Asa, menyampaikan bila pencatutan pasal 55 bila tidak memenuhi unsur maka, konsekuensi hukum yang terjadi catutan pasal tersebut dinilai prematur.

"Konsekuensi hukum pencantutan pasal 55, bila tidak memenuhi unsur itu prematur. Langkah- langkah menetapkan seseorsng sebagai tersangka membutuhkan proses atau step by step dari tahapan pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana," jawabnya.

Usai mendengarkan keterangan ahli dan tidak ada pertanyaan dari majelis hakim, penuntut umum serta penasihat hukum, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapan atas keterangan ahli terdakwa menjawab tidak ada.

"Tidak tahu yang mulia," jawab terdakwa Randy Badjideh atas pertanyaan hakim ketua Wari Juniati.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim ketua Wari Juniati menskors persidangan hingga 13 Juli 2022 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kota Kupang kepada terdakwa Randy Badjideh.


------

FOLLOW US