• Nusa Tenggara Timur

Pesta Nikah di Amarasi Ricuh, Tiga Warga Luka Dikeroyok, Polisi Amankan 26 Pelaku

Imanuel Lodja | Kamis, 30/06/2022 07:44 WIB
Pesta Nikah di Amarasi Ricuh,  Tiga Warga Luka Dikeroyok, Polisi Amankan 26 Pelaku Para pelaku pengeroyokan yang digelandang ke Mapolres Kupang dari tempat pesta nikah di Amarasi.

KATANTT.COM--Tiga orang warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT mengalami luka serius setelah dikeroyok puluhan pemuda.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (28/6/2022) tengah malam. Polisi bergerak cepat karena warga sempat memblokade jalan dan `menyandera` puluhan pelaku.

Polisi pun kemudian mengamankan 26 orang pelaku melalui pengawalan ketat pada Rabu (29/6/2022).

Ke-26 pemuda pelaku pengeroyokan ini kemudian dievakuasi dan dibawa ke Polres Kupang guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, yang dikonfirmasi Rabu (29/6/2022) malam mengakui kalau para pelaku yang diamankan polisi melengkapi diri dengan senjata tajam.

"Kita (tim gabungan Polres Kupang) mengamankan 26 pemuda pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga desa Kotabes Kecamatan Amarasi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Kabupaten Alor yang melengkapi diri dengan senjata tajam," jelas FX Irwan Arianto.

Ketiga korban luka masing-masing Januardi Y. Rassi, Andika Loasana dan Andri Donald Rassi dibawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.

Peristiwa pengeroyokan, urai Kapolres bermula sejak Selasa (28/6/2022) malam.

Saat itu ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul, di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Salah satu saksi yang juga pelapor Maksen Loasana mendengar terjadi pertengkaran di dalam pesta tersebut.

Selanjutnya ketiga korban meninggalkan tempat pesta dan beristirahat di rumah Petrus Rasi.

Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 05.30 wita, beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Petrus Rassi tempat ketiga korban beristirahat.

Para pemuda ini hendak mencari Cung Rassi. Namun yang bersangkutan (Cung Rassi) tidak berada di tempat (rumah Petrus Rasi).

Kesal karena Cung Rasi tidak ditemukan, beberapa orang tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban menggunakan senjata tajam.

Para pelaku menganiaya ketiga korban dengan cara menusuk menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban.

"Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka-luka serius," tandas Kapolres Kupang.

Para pelaku pengeroyokan selanjutnya membawa korban ketiga yakni Januardi Y. Rassi kembali ke tempat pesta dan meminta agar masyarakat setempat membawa Cung Rassi.

Sementara itu korban Andika Loasana dan Andri Donald Rassi dibawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.

Warga tidak terima atas kejadian yang dialami ketiga korban.

Warga setempat kemudian melakukan aksi perlawanan dan pemblokiran jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri.

Akibat pemblokiran jalan ini, anggota polisi dari Polsek Amarasi mengalami hambatan saat akan mendatangi TKP.

Warga tidak mengijinkan polisi mengevakuasi para pelaku ke Polsek Amarasi.

Untuk menghindari tindakan anarkis dari warga, Kapolsek Amarasi Iptu Jony Sogen meminta perkuatan personil dari Polres Kupang.

Kapolsek meminta tambahan anggota untuk melakukan evakuasi para pelaku yang masih berada di Desa Kotabes ke Mapolres Kupang.

Wakapolres Kupang, Kompol Tri Joko Biyantoro, SSos, Kabag Ops Polres Kupang AKP Yulianus Lau, Kasat Samapta Iptu Ivans Drajat, SIK, Kasat Binmas, Iptu Daeng Jumadi dan para perwira dan personil gabungan Polres Kupang diterjunkan ke lokasi kejadian.

Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro meminta warga untuk membuka blokade jalan dan menyerahkan para pelaku untuk diproses secara hukum.

Ia juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada pihak kepolisian dan menghimbau agar warga jangan main hakim sendiri.

Polisi pun membuka dialog dengan warga dan memberikan pengertian. Usai melakukan dialog dengan warga, warga pun mengizinkan polisi membawa para pelaku ke Mapolres dan blokade jalan pun dibuka kembali.

Pembukaan blokade jalan pun memudahkan personil gabungan Polres Kupang bisa masuk ke lokasi dan langsung mengamankan para pelaku.

Dengan pengamanan ketat dipimpin Kasat Samapta Iptu Ivans Drajat, SIK, polisi kemudian mengevakuasi 26 orang pelaku pengeroyokan terhadap 3 orang.

Mereka digiring ke mobil Dalmas Polres Kupang. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam busur panah beserta anak panah berjumlah 28 batang, 9 buah parang dan 3 buah katapel.

"Seluruhnya baik puluhan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kupang," tandas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, juga menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam akan diproses hukum tegas sesuai undang - undang yang berlaku.

"Pasti mereka kita tindak tegas dan proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.

FOLLOW US