• Nusa Tenggara Timur

Dinyatakan Sehat, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di TTS Resmi Ditahan

Imanuel Lodja | Selasa, 05/07/2022 16:14 WIB
Dinyatakan Sehat, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di TTS Resmi Ditahan Pelaku pembunuhan ibu kandung, berinisial ThN alias Timo saat diamankan anggota Polsek Amanuban Tengah.

KATANTT.COM--Thimotius Nomleni resmi ditahan dan dijadikan tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan ibu kandung di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Ia ditahan pasca diperiksa selama beberapa hari oleh penyidik Polsek Amanuban Tengah dan Satreskrim Polres TTS.

Sejauh ini, tersangka yang sebelumnya dinyatakan depresi, dalam keadaan sehat.

"Kita tahan tersangka dan sejauh ini dia sehat. Keterangannya nyambung dan normal," tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH saat dikonfirmasi Selasa (5/7/2022).

Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sudah menjalani pemeriksaan medis.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di sel Polres TTS hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Marthen Jabi (50) yang juga Kepala Desa Sopo, Naomi Boiliu (53), Nikodemus Bersasar Nufeto (40) dan Noh Benu (42) yang juga perangkat Desa Sopo.

Polisi sudah mengamankan barang bukti sebilah parang, pakaian korban, pakaian tersangka dan kain gorden.

"Kita sudah melakukan pemberkasan terhadap tersangka Thimotius," ujar Helmi Wildan.

Korban Sufia Kebkole, warga RT 06/RW 05, Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS dibunuh anak kandungnya, Thimotius Nomleni, Sabtu (2/7/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan kalau awalnya saat bangun pagi, tersangka merasa lapar.

"Namun tidak mendapati makanan di dalam rumah sehingga tersangka merasa kesal," tandasny.

Lalu tersangka pun menghampiri korban yang juga ibu kandungnya.

Tersangka lalu menganiaya korban yang sedang tidur di dalam rumah dapur dengan cara mencekik leher dengan kedua tangan.

"Namun karena saat itu korban teriak maka tersangka membekap mulut korban dengan menggunakan kain gorden," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.

Lalu tersangka menikam korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tempat tersebut sebanyak dua kali pada bagian dada korban.

Kemudian tersangka menggendong korban ke dalam rumah induk dan meletakan korban pada ruang tengah, hingga korban meninggal dunia.

Korban tewas pasca dicekik dan ditikam dengan parang oleh anak kandung korban.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/7/2022) pagi di Humone, RT 05/RW 03, Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.

Peristiwa pembunuhan ini baru diketahui pada siang hari. Polisi dari Polsek Amanuban Tengah pun mengamankan pelaku pada Sabtu tengah malam.

FOLLOW US