• Nusa Tenggara Timur

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polda NTT Limpahkan Kembali Berkas Perkara Tersangka Ira Ua

Imanuel Lodja | Rabu, 06/07/2022 05:57 WIB
Penuhi Petunjuk Jaksa, Polda NTT Limpahkan Kembali Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Tersangka Ira Ua digiring penyidik Polda NTT saat diserahkan ke Kejati NTT setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).

KATANTT.COM--Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.

Pengembalian berkas perkara ini dilakukan pasca jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Jumat (10/6/2022) lalu.

"Kita sudah limpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kita lengkapi petunjuk jaksa," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Selasa (5/7/2022) di Polda NTT.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa.

"Jumat hingga Sabtu kemarin kita pemberkasan dan lengkapi petunjuk jaksa sehingga kita limpahkan lagi tadi ke kejaksaan," tambah mantan Wadir Rernarkoba Polda NTT ini.

Pihaknya berharap jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.

Petunjuk diberikan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti karena berkas perkara belum lengkap (P-18).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) membenarkan hal tersebut.

"Iya petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.

FOLLOW US