• Nusa Tenggara Timur

Ini Identitas 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kotabes-Amarasi

Imanuel Lodja | Rabu, 06/07/2022 17:14 WIB
Ini Identitas 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kotabes-Amarasi Wakapolres Kompol Tri Joko Biyantoro S.Sos dan Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, Rabu (6/7/2022) menyampaikan perkembangan proses penanganan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap tiga warga di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Kupang menerapkan 10 orang pemuda asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.

Pasca menjadi tersangka, 10 orang ini ditahan di sel Polres Kupang hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sementara 16 orang lainnnya dipulangkan dan diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya polisi mengamankan 26 orang pemuda asal Kabupaten Alor karena diduga terlibat pengeroyokan dan pengrusakan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Ke-10 tersangka yakni 8 orang masih berstatus mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang, sementara dua orang lainnya tidak bekerja.

Seluruh tersangka tinggal di RT 15/RW 08, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ke-10 orang tersangka ini yakni ATL alias Tomi (20), YNM alias Alena (25), JFPA alias Juan (20), KP alias Kris (20), LAP alias Ades (23), DL alias Dili (24)n YD alias Yos (24) dan PEL alias Pela (20).

Kemudian MAP alias Jaya (21) dan HJO alias Jack (27), keduanya tidak bekerja.

Mereka terlibat dalam tindak pidana di rumah Petrus Rassi dan pinggir jalan umum Desa Kotabes di RT 03/RW 02, Desa kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Rabu (29/6/2022) lalu.

Kasus ini dilaporkan warga di Polsek Amarasi dengan laporan polisi nomor LP/B/25/VI/2022/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 29 Juni 2022.

Kasus ini kemudian diambil alih dan ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Kepada 10 tersangka, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal.

Polisi menerapkan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Wakapolres Kompol Tri Joko Biyantoro S.Sos dan Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, STK, SIK, MH, Rabu (6/7/2022) menyampaikan perkembangan proses penanganan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap tiga warga di desa Kotabes, Kecamatan Amarasi.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 26 pelaku.

Wakapolres menyampaikan proses penanganan terhadap 26 tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka akibat senjata tajam Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, 3 orang korban, dan 4 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan dari 26 orang yang diduga pelaku, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah terhadap 2 orang korban yaitu Andri Donald Rassi (18) dan Andika Loasana (15).

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat mencoba menyelamatkan diri.
Dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa parang, kalewang, busur panah dan anak panah.

Terhadap pelaku dengan korban anak jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Pelaku lain dikenakan pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) junct pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," tandas wakapolres.

Sebanyak 12 orang dari 26 yang diamankan Polres Kupang, ditemukan membawa senjata tajam.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, menegaskan pihaknya menindak tegas para pelaku kejahatan, yang melakukan tindak pidana.

"Kami tidak memandang suku, kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya," tandasnya.

Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat juga ditindak secara tegas sesuai hukum yang ada dengan berkeadilan namun humanis.

Peristiwa pengeroyokan berawal Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 wita, ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul, di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Selanjutnya pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 wita, beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Petrus Rassi tempat ketiga korrban beristirahat.

Para pelaku datang untuk mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga beberapa orang pelaku melakukan kekerasan terhadap ketiga korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan cara menusuk korban menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban.

Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka-luka, kasus tersebut telah ditangani jajaran Polres Kupang.

FOLLOW US