• Nusa Tenggara Timur

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Randy Badjideh Dihukum Mati

Imanuel Lodja | Senin, 18/07/2022 17:54 WIB
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Randy Badjideh Dihukum Mati Terdakwa Randy Badjideh saat mendengar tuntutan jaksa Penuntut Umum pada sidang di PN Kupang, Senin (18/7/2022).

KATANTT.COM--Setelah sempat terunda, sidang perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya digelar, Senin (18/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Randy Badjideh alias Randy terdakwa perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, hukuman mati.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam tuntutannya JPU menilai perbuatan Randy Badjideh sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri dan anaknya Lael pada tahun 2021 lalu.

Oleh sebab itu JPU pun mendakwa mati Randi Bajideh dalam suasana sidang tersebut.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi," kata JPU.

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut seharusnya sudah berlangsung pada senin (13/7/2022) kemarin, namun karena belum adanya kesiapan JPU, maka sidang baru dilangsungkan pada hari ini senin (18/7/2022).

Sidang dipimpin majelis hakim Wari Juniati, SH, MH, (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (hakim anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH, MH, (hakim anggota).

FOLLOW US