• Nusa Tenggara Timur

Istri ke Rote Ndao untuk Melahirkan, Suami di Kupang Malah Cabuli Anak Bawah Umur

Imanuel Lodja | Senin, 25/07/2022 10:15 WIB
 Istri ke Rote Ndao untuk Melahirkan, Suami di Kupang Malah Cabuli Anak Bawah Umur Pelaku pencabulan anak bawah umur pasrah dan tidak melakukan saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KATANTT.COM--Seorang pria di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT diamankan jajaran Polda NTT.

Ia memanfaatkan kesempatan saat istri ke Kabupaten Rote Ndao, untuk melahirkan dan pria tersebut mencabuli serta menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan anak teman pelaku yang tinggal di desa lain.

Aparat keamanan unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan Feki Nggoe (41), Minggu (24/7/2022).

Feki diamankan di Desa Oematanunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia terlibat kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban AWB (15), wqrga Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan ke polisi di Polda NTT akhir pekan lalu sesuai laporan polisi nomor: LP/B/133/V/2022/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, tanggal 21 Juli 2022.

Penangkapan ini berkat informasi dari warga masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kupang Barat.

Warga kemudian melaporkan ke anggota Unit Resmob Polda NTT sehingga anggota unit Resmob Polda NTT langsung mengecek informasi tersebut.

Tidak butuh waktu lama. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 12.00 wita, pelaku menyetubuhi korban AWB di Tuana, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak. Kebetulan saat kejadian, istri pelaku sedang pulang kampung ke Kabupaten Rote Ndao untuk melahirkan.

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban. Kebetulan pelaku berteman dengan ayah korban sehingga pelaku yang tinggal di desa tetangga sering datang ke rumah korban.

Anggota unit Resmob Polda NTT mengecek lokasi keberadaan diduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku pun pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.PSi yang dikonfirmasi Senin (25/7/2022) membenarkan penangkapan itu.

"Benar ada warga Kecamatan Kupang Barat yang diamankan Polda karena kasus persetubuhan anak dibawah umur, namun laporan kasus dan penanganan kasus ini ditangani penyidik Polda NTT," tandasnya.

Feki langsung diperiksa penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dan ditetapkan sebagai tersangka.

Feki pun ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Minggu (247/2022) malam hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US