• Nusa Tenggara Timur

Palsukan Identitas Diri, Polda NTT Tetapkan Elimelek Sutay sebagai Tersangka

Djemi Amnifu | Jum'at, 29/07/2022 17:21 WIB
Palsukan Identitas Diri, Polda NTT Tetapkan Elimelek Sutay sebagai Tersangka Tim Pidum Kejari Kota Kupang dipimpin Kris Malaka,SH didampingi Evelin Dimu Heo melakukan eksekusi terhadap Elimelek Sutay (kedua kanan) ke LP Kupang setelah divonis 3 tahun penjara dalam perkara penggelapan, Rabu (27/7/2022).

KATANTT.COM--Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Elimelek Konay S alias Elimelek Sutay alias Eli Sutay.

Bagaimana tidak. Setelah dijebloskan ke dalam LP Kupang guna menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis majelis hakim PN Kupang dalam perkara penggelapan oleh Tim Pidum Kejari Kupang pada Rabu (27/7/2022) lalu, kasus lainnya sementara menanti Elimelek Sutay.

Kasus tersebut adalah kasus pemalsuan identitas diri yang sementara ditangani penyidik Polda NTT dan telah menetapkan Elimelek Sutay alias Eli Sutay sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) nomor: B/1394/VII/Res.19/2022 tertanggal 28 Juli 2022 yang ditandatangani Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Albert Sandreana.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Polda NTT telah menetapkan Elimelek S Konay sebagai tersangka dengan dilampirkan surat pemberitahuan identitas tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan LP nomor: LP/B/372/Res1.9/2020/SPKT tertanggal 20 September 2020 tentang dugaan pemalsuan surat.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Elimelek Sutay ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/342/VIII/Res 1.9/2020 Ditreskrimum tertanggal 3 Agustus 2021 dan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/266/V/Res 1.9/2020 Ditreskrimum tertanggal 23 Mei 2022.

Elimelek Sutay yang adalah warga RT 11/RW 004 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang ini dijerat dengan pasal 266 ayat (1 dan ayat 2 subsider pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Elimelek Sutay sendiri merupakan seorang residivis karena pernah menjalani hukuman selama lima bulan 7 hari penjara di LP Kupang pada Januri 2020 silam dalam perkara pengrusakan.

Pria kelahiran 15 April 1969 ini pun sudah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Kupang dalam perkara penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay pada 28 Desember 2021 silam.

Namun Elimelek Sutay melakukan upaya banding ke PT Kupang hingga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Meski putusan PT Kupang lebih ringan 7 bulan dari putusan PN Kupang namun Elimelek Sutay kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Elimelek Sutay tetap tak terima putusan Mahkamah Agung ini sehingga melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dan hingga kini perkara tersebut masih berproses di tingkat Mahkamah Agung.

FOLLOW US