• Nusa Tenggara Timur

Ayah Pelaku Cabul Anak Kandung di Lembata Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Sabtu, 30/07/2022 13:37 WIB
Ayah Pelaku Cabul Anak Kandung di Lembata Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara BP, ayah kandung yang memperkosa anak kandungnya sendiri saat diamankan di Polres Lembata.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Lembata sudah menahan BP, pria yang mencabuli anak kandungnya.

BP sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik yang memeriksanya. BP menyebutkan aksinya dilakukan tiga kali, di pondok saat pulang melaut.

Saat itu BP mengaku pulang larut malam dan langsung masuk ke kamar korban. BP merayu korban dan berhasil mencabuli anak gadisnya. Aksi kedua dilakukan di kebun dan hutan saat korban mencari kayu.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu John Mau Blegur, SH, Sabtu (30/7/2022) menyebutkan perbuatan pelaku termasuk dalam delik pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun penjara sesuai Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan perempuan.

"Ini kasus berat sehingga pelaku pasti dihukum maksimal,” ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu John Mau Blegur.

FOLLOW US