• Nusa Tenggara Timur

Ratusan Personil Polda dan Polres Jajaran di BKO ke Labuan Bajo

Imanuel Lodja | Senin, 01/08/2022 06:29 WIB
Ratusan Personil Polda dan Polres Jajaran di BKO ke Labuan Bajo Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto.

KATANTT.COM--Ratusan personil dari Polda NTT dan sejumlah Polres di Pulau Flores, NTT di BKO ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Pulau Flores.

BKO ratusan anggota ini buntut dari aksi protes soal penetapan tarif masuk ke Kawasan Taman Nasional Komodo dan aksi mogok aktivitas wisata selama 1 bulan kedepan yang disampaikan pelaku wisata di Manggarai Barat.

Dari Polda NTT sendiri sudah diberangkatkan 1 peleton anggota Brimob dan diperkuat anggota Dit Samapta Polda NTT.

Anggota Polda NTT sudah diberangkatkan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu (31/7/2022).

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH, yang dikonfirmasi Minggu (31/7/2022) malam membenarkan adanya perkuatan pasukan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Polda mengirimkan tambahan anggota untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto.

Para anggota Polda NTT ini memback up tugas pengamanan yang dilakukan anggota Polres Manggarai Barat.

Penempatan anggota tambahan ini berlangsung hingga situasi kondusif dan aman.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan kalau BKO dilakukan anggota Dalmas dan Sat Brimobda Polda NTT.

"Satker Polda dan Polres sekitar melakukan BKO di Manggarai Barat," tandas mantan Wadir Lantas Polda NTT ini.

Secara keseluruhan ada 427 personil yang diperbantukan di wilayah hukum polres Manggarai Barat.

Selain dari Polda NTT, tugas BKO juga dilakukan anggota dari Polres Manggarai Timur, Manggarai dan Polres Ngada.

"BKO oleh polda NTT plus Polres Manggarai Timur, Manggarai dan Ngada dengan jumlah keseluruhan sebanyak 427 personil," tandas Kabid Humas Polda NTT.

Asosiasi penyedia dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar aksi mogok melayani wisatawan, mulai 1 Agustus 2022 besok.

Aksi mogok ini diberlakukan untuk seluruh destinasi wisata di Labuan Bajo. Seluruh jasa pelayanan wisata seperti hotel, restoran, guide, toko souvenir, kapal wisata serta travel agen akan berhenti beroperasi, hingga satu bulan ke depan.

Aksi mogok ini sebagai langkah protes terhadap pemerintah, yang menaikkan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar, sebesar Rp 3, 7 juta per orang yang akan diberlakukan 1 Agustus besok.

Nota kesepahaman yang ditandatangani seluruh asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Sabtu (30/7/2022) kemarin itu, menyatakan "copot jantung pariwisata".

Berikut isi nota kesepahaman yang dibacakan oleh Getrudis Naus, salah satu anggota Lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat.

Pertama, asosiasi penyedia pariwisata di Labuan Bajo dan setiap pelaku pariwisata di Manggarai Barat menyepakati sebuah keputusan bersama, sebagai aksi kebijakan otoriter dari pemerintah pusat, terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo, yang diberlakukan 1 Agustus 2022.

"Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis layanan wisata di kepulauan taman nasional dan seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022 sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga masuk Taman Nasional Komodo, oleh pemerintah Nusa Tenggara Timur," katanya membacakan isi kesepahaman.

Kedua, menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo, yang dimonopoli PT Flobamor sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata, serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dan masyarakat seluruh Indonesia.

"Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, dalam menyepakati komitmen penghentian semua aktifitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, yang akan dimulai 1 Agustus besok," jelas Getrudis Naus.

Ketiga, atas dasar musyawarah dan mufakat tertanggal 30 Juli 2022, Asosiasi Penyedia Pariwisata di Labuan Bajo dan setiap Pelaku Pariwisata di Manggarai Barat, menyatakan tunduk dan patuh terhadap segala konsekuensi yang
telah disepakati bersama.

"Apa bila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini, siap menerima sanksi dan konsekuensi diantaranya, pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide dan pelaku usaha kuliner akan diberikan sanksi tegas," tambah Getrudis Naus.

untuk menjamin kepastian hukum dan perjanjian itu, seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata sepakat untuk membuat perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat soal jangka waktu perjanjian.

Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi dan lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022.

Mereka juga menetapkan sanksi dari perjanjian ini. Jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi dan pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini maka bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.

"Nota kesepahaman sebagaimana yang tertulis bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun," tutup Getrudis Naus.

FOLLOW US