• Nusa Tenggara Timur

Ketua Majelis Hakim, Usir Ayah Astri Manafe dari Ruang Sidang

Imanuel Lodja | Senin, 01/08/2022 16:18 WIB
Ketua Majelis Hakim, Usir Ayah Astri Manafe dari Ruang Sidang Saul Manafe dan Jeckson Manafe

KATANTT.COM--Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali digelar di pengadilan negeri Klas IA Kupang, Senin (1/8/2022).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa Randi Badjideh atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randi Badjideh alias Randi hukuman mati.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022) siang.

Jaksa menilai perbuatan Randi Badjideh sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri dan anaknya Lael pada tahun 2021 lalu.

Oleh sebab itu jaksa pun mendakwa mati Randi Bajideh dalam suasana sidang tersebut.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi," kata JPU

Saat sidang pembacaan pledoi, Senin (1/8/2022), terjadi keributan. Hakim ketua Wari Juniati yang memimpin sidang itu sempat menyuruh Saul Manafe, ayah Astri Manafe untuk keluar dari ruang sidang.

"Opa Saul keluar, tolong bantu. Saya bilang keluar," kata Hakim Ketua.

Suasana sidang yang sementara dibacakan oleh Kuasa Hukum pun saat ini langsung terhenti. Suasana di pengadilan negeri Kupang pun semakin memanas dengan banyaknya pengunjung yang berteriak.

Sebelumnya, sidang tuntutan seharusnya sudah berlangsung pada senin (13/7/2022), namun karena belum adanya kesiapan JPU, maka sidang baru dilangsungkan pada Senin (18/7/2022).

Sidang dipimpin Wari Juniati, SH, MH, sebagai ketua majelis hakim, Y. Teddy Windiartono, SH, M.Hum, sebagai hakim anggota didampingi Reza Tyarama, SH, sebagai hakim anggota, Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH, hakim anggota dan Murthada Moh. Mberu, SH, MH, hakim anggota.

Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C. Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.

Dalam kasus ini, Randi didakwa melakukan pembunuhan ibu dan anak yakni Astri dan Lael pada 2021.

Jenazah keduanya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Awal Desember 2021, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

FOLLOW US