• Nusa Tenggara Timur

PH Randy Badjideh Bantah Terjadi Pembunuhan Berencana Terhadap Ibu dan Anak di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 01/08/2022 20:03 WIB
 PH Randy Badjideh Bantah Terjadi Pembunuhan Berencana Terhadap Ibu dan Anak di Kupang Terdakwa perkara pembunuhan Randy Badjideh saat menyampaikan permintaan maaf pada sidang, Senin (1/8/2022).

KATANTT.COM--Penasihat hukum Randy Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak membantah kalau kliennya melakukan pembunuhan berencana.

Adalah Yance Thobias Messakh selaku, penasihat hukum Randy Badjideh menerangkan kalau percakapan antara terdakwa Randy dan istrinya Ira Ua dalam screenshot percakapan whatsapp tidak bisa disimpulkan kalau pembunuhan itu telah direncanakan.

Hal ini disampaikan Yance Thobias Messakh dalam sidang lanjutan, Senin (1/8/2022) di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang. Sidang kali ini mengagendakan penyampaian pledoi atau pembelaan terdakwa.

"Percakapan whatsapp antara terdakwa Randi Badjideh dan istrinya Ira Ua tidak dapat disimpulkan telah direncanakan," tegas Yance Thobias Messakh saat membacakan pledoinya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.

Menurut tim penasihat hukum, bahwa terdakwa isi screenshoot percakapan WA tidak dapat disimpulkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu oleh terdakwa Randy, karena tidak diketahui latar belakang percakapan terdakwa dan istrinya melakukan percakapan itu.

Terkait screenshoot percakapan Randy dan Ira, penasihat hukum berpendapat bahwa hal itu untuk meyakinkan Ira bahwa terdakwa mencintainya.

Sehingga percakapan yang berkaitan `Beta (saya) Pi (pergi) Bunuh Dong (mereka) Sudah Ko, B (saya) Sudah Bunuh Orang Mah` disebut Yance Thobias Messakh merupakan bukti bahwa terdakwa mencintai sang istrinya.

"Terkait screen shoot percakapan percakapan WA tentang pengakuan terdakwa kepada istrinya Irawati Astana Dewi Ua alias Ira, yang pada pokoknya terdakwa mengakui telah membunuh seseorang sebagai bukti terdakwa sangat mencintai istrinya Ira Ua," tandasnya.

Pembacaan pledoi atau pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum terdakwa yang dimulai dari Narita Krisna Mukti, Beny Taopan dan diikuti Yance Thobias Messakh.

Ayah Korban Diusir

Dalam sidang tersebut ada insiden. Saul Manafe yang merupakan ayah korban Astri Manafe sempat diusir majelis hakim ketua Wari Juniati.

Hal itu karena sebelumnya ayah korban meminta untuk berbicara di ruang sidang, namun tidak diberikan kesempatan oleh majelis hakim. "Bapak kan sudah diperiksa, kemarin," ujar hakim Wari Juniati.

Mendengar hal itu Saul Manafe yang adalah ayah dari korban, meminta untuk keluar dan berteriak untuk mengeluarkan terdakwa.

"Kalau begitu saya keluar saja. Kasih bebas dia (terdakwa) saja, biarkan hukum kita yang atur," kata Saul dalam ruang sidang.

Hal ini lantas mendapat respon dari pengunjung sidang yang meneriaki untuk bebaskan Randy Badjideh, dan biarlah pihaknya yang mengadili.

FOLLOW US