• Nusa Tenggara Timur

Penasihat Hukum Randy Badjideh Sebut Fakta Sidang tak Sesuai Tuntutan JPU

Imanuel Lodja | Selasa, 02/08/2022 07:21 WIB
Penasihat Hukum Randy Badjideh Sebut Fakta Sidang tak Sesuai Tuntutan JPU Terdakwa perkara pembunuhan Randy Badjideh saat menyampaikan permintaan maaf pada sidang, Senin (1/8/2022).

KATANTT.COM--Yance Thobias Mesah, penasihat hukum Randi Badjideh (terdakwa pembunuhan ibu dan anak) menilai sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak ada bukti yang cukup bila terdakwa Randi Badjideh dituntut hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang.

Ia menjelaskan, sesuai fakta dalam persidangan setelah kedua korban diyakini telah meninggal barulah terdakwa membeli plastik.

"Setelah memastikan kedua korban tidak bernyawa lagi, barulah terdakwa pergi untuk membeli plastik besar untuk memasukkan kedua korban. Kalau memang berencana, seharusnya terdakwa sudah mempersiapkan plastik untuk kedua korban," kata Yance.

Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Berdasarkan hal itu, kami tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan saudara jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, tidaklah tepat," tandasnya.

Ia menambahkan, karena kasus tersebut bukanlah suatu kejahatan perencanaan sehingga dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang disakwakan kepada terdakwa.

"Karena, dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair 340 KUHP, dan terdakwa juga tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua subsidair pasal 80 ayat 4 juncto pasal 3 C Undang-undang perlindungan anak," terang Yance.

Pihaknya menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 338 KUHP (penganiayaan berujung kematian), yang tepat didakwakan kepada terdakwa.

"Menurut tim penasihat hukum lebih tepat, apabila jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu subsidair yaitu pasal 338 KUHP sebagaimana pengakuan terdakwa yang telah mengakui perbuatan dipersidangan," terangnya.

Ia mengaku, dakwaan dengan hukuman mati kepada terdakwa Randi Badjideh tidak pantas dijatuhi kepada terdakwa Randy Badjideh.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sangat tidak pantas apabila terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sebab, hukuman mati boleh dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan selengkap-lengkapnya sesuai alat bukti yang ada dalam fakta persidangan," lanjut Yance.

Lanjut Yance, bila jaksa penuntut umum meragukan terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan, untuk dijatuhi hukuman mati maka dihindari.

"Apabila ada keraguan terhadap barang bukti yang diajukan dihadapan persidangan atau alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman pidana mati, sebaiknya hukuman mati dapat harus dihindari," tandasnya.

Minta Terdakwa Divonis Ringan

Usai membacakan pledoi atau pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, ada sejumlah hal-hal yang menjadi permohonan dari penasihat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan Yance Thobias Mesah, dalam persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Randy Badjideh, Senin (1/8/2022).

Hal-hal yang meringankan terdakwa yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia sebelum memberikan putusan akhir kepada terdakwa yakni pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kedua primair dan subsidair.

Kedua, terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan langsung kepada ayah korban dan langsung dimaafkan oleh ayah korban didalam persidangan.

Ketiga, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengakui serta menerangkan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan sehingga persidangan berjalan lancar.

Keempat, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga mempunyai seorang anak yang sangat membutuhkan kasih sayang dari terdakwa.

Kelima, dengan segala kerendahan hati kami, memohon kepada yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara a quo, untuk menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa, bila majelis hakim berkeyakinan lain maka dimohonkan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

FOLLOW US